Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Guru Honorer yang Dilecehkan Atasannya Namun Masuk Penjara, Hotman Paris Geram & Janjikan Ini!

Karena itu pula banyak warganet yang terpantau meminta Hotman Paris membantu Baiq Nuril di setiap unggahan Hotman di Instagram.

KOMPAS.com/ Karnia Septia
Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017) 

Para fansku agar cari no tel si terpidana dan kuasa hukumnya !

Ayok mari berjuang demi bangsa dan anak cucu kita.

Rakyat Indonesia ayok luangkan waktumu datang bersuara di kopi joni Atau anak cucumu kelak jadi korban hukum berikutnya!

Caption ini hotman tulis jam 3 subuh di Italia kota florence dekat duomo greja kathedral disamping ngorok 2 anak bobo ngorok kayak kerbau ! Biasa hotman selalu kerja subuh," tulis Hotman Paris.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Liga 2 Kalteng Putra vs Aceh United Live di TV One

Baca: Sebut Body Hingga Hati, Mulan Jameela Bongkar Sifat Ahmad Dhani yang Suka Selingkuh

Baca: Peserta Lulus CAT SKD CPNS 2018 di Inhil Riau Tak Capai 1 Persen

* Kasus Pelecehan Seksual yang menimpa Baiq Nuril

Diketahui, Baiq Nuril terjerat dalam kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.

Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Baiq Nuril (36), yang merupakan mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram, pada Senin (12/11/2018).

Vonis bersalah tersebut dikabulkan MA atas kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan tahun 2017 lalu.

Baiq Nuril dijatuhi hukungan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Jika tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Baiq Nuril ternyata pernah divonis bebas dan tidak bersalah oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017 silam.

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dikabulkan.

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. (KOMPAS.com/FITRI)
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. (KOMPAS.com/FITRI) ()

Dalam Putusan tersebut, Nuril dinyatakan terbukti bersalah oleh MA dan melakukan tindak pidana ITE.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved