Indragiri Hilir
KPU Inhil Tetapkan Jumlah DPTHP 2 dan Jumlah TPS untuk Pemilu 2019, Ini Jumlahnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 dan jumlah TPS
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
KPU Inhil Tetapkan Jumlah DPTHP 2 dan Jumlah TPS untuk Pemilu 2019, Ini Jumlahnya
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah DPTHP 2 di Inhil sebanyak 465.500 dan jumlah TPS sebanyak 1.997 termasuk 3 TPS di lingkungan Lembaga Permasyarakat (Lapas).
Baca: KRONOLOGIS Bocah Diterkam Buaya di Bonai Darusslam, Ibu Korban Sempat Minta Tolong
Baca: Bisa karena Biasa, Gadis asal Pekanbaru Ini Kini Menjadi Motivator
Penetapan jumlah DPTHP 2 dan jumlah TPS ini dibacakan oleh Ketua KPU Inhil dalam rapat pleno yang digelar di sebuah hotel di Tembilahan pada Selasa (13/11/2018).
Rapat pleno ini merupakan lanjutan dari penundaan pada rapat pleno yang digelar ditempat yang sama pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Inhil Nahrawi, S.Ag menjelaskan, jumlah tersebut didapat setelah rangkaian kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dalam rangka melakukan perbaikan daftar pemilih pemilu 2019.
Baca: Debit Air dari Hulu Stabil, Permukaan Sungai Kampar di Hilir Waduk PLTA Koto Panjang Naik
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 16 November 2018: ARIES Mulai Stres Karena Masalah Keuangannya
“Kegiatan cek NIK daftar pemilih, memasukan pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, melakukan perbaikan elemen data pemilih yang tidak valid dan mengeluarkan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelas Ketua dalam rapat pleno.
Selain itu, dikatakannya lagi, KPU beserta jajaran juga melakukan pencermatan terhadap data ganda dan data anomali yang diterima dari KPU RI, data masukan dan tanggapan dari Bawaslu Inhil yang meliputi data yang disangkakan ganda, NIK Invalid, KK dan NIK luar, Pemilih non identitas dan lainnya.
“Data yang diterima tersebut selanjutnya diturunkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan pencermatan. Hasil pencermatan tersebut kemudian menjadi bahan bagi PPS utk melakukan penyempurnaan Daftar Pemilih,” imbuh Nahrawi.
Baca: Jelang Akhir Tahun dan Natal 2018, Ini Kata Pertamina Terkait Ketersediaan BBM
Baca: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditangkap: Pakai Alat Apa HS Habisi Korban?
Nahrawi menambahkan, KPU juga menerima data DP4 yang disangkakan belum masuk didalam DPTHP, Beberapa data inilah kemudian yang menjadi acuan PPS untuk selanjutnya melakukan perbaikan dan penyusunan Daftar pemilih dengan sebelumnya melakukan proses pencermatan, penyandingan data dan kegiatan faktual.
Tahapan kegiatan tersebut, menurut Nahrawi juga didukung oleh Bawaslu Kabupaten beserta jajarannya.
“Setelah proses penetapan DPTHP 1 di tingkat PPK yang dilaksanakan pada tanggal 7 – 10 november 2018, selanjutnya KPU Inhil melakukan kegiatan sinkronisasi terhadap hasil penetapan DPTHP 1 yang telah dilaksanakan ditingkat PPK bersama – sama 2 dengab Bawaslu, Partai Politik (Parpol), Disdukcapil dan PPK,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Nahrawi, 3 TPS di Lapas memang tidak dimasukkan ke dalam data rekapitulasi yang berjumlah 1994, karena para pemilih (warga binaan) tersebut tidak memiliki identitas kependudukan sehingga dimasukkan dalam DPT tambahan.
Baca: Sering Hujan, Dua Desa Bengkalis Rawan Tergenang Air Luapan Sungai
Baca: Dewan Pengupahan Bengkalis Usulkan Kenaikan UMK 2019 sekitar 2,95 persen dari UMK tahun 2018
Namun bagi pemilih penghuni Lapas yang memiliki identitas, mereka langsung dimasukkan dalam DPT di TPS 37 Tembilahan Hilir.
“Untuk mereka di lapas karena sifatnya pemilih khusus. Ada 3 katagorinya, yaitu, memiliki identitas dan berdomisili diwilayah lapas, pemilih yang tidak memikiki identitas kependudukan dan pemilih yang berasal dari luar wilayah inhil,” ungkap Nahrawi.
Terkait pengunduran waktu pelaksanaan Rapat Pleno DPTHP 2, menurut Nahrawi semata-mata di lakukan setelah mendengar masukan dan tanggapan dari Bawaslu Inhil dan parpol, setelah dalam pencermatan Bawaslu Inhil masih ditemukan adanya data ganda pemilih, NIK luar Inhil dan lain sebagainya.
“Bersama – sana dengan Bawaslu Kabupaten kemudian KPU melakukan pencermatan bersama sepanjang 15 jam dikantor KPU Inhil. Barulah kemudian dilakukan penetapan daftar pemilih oleh KPU Inhil,” ungkapnya.
Baca: Jadwal Padam Listrik Tanggal 15 - 19 November 2018, PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Baca: Banjir Landa Ratusan Rumah di Rokan Hulu, Air Sungai Dua Indah Meluap
Terakhir Nahrawi memberikan apresiasi kepada Bawaslu Inhil dan jajaran yang betul-betul telah melakukan pengawasan terhadap proses penyempurnaan daftar pemilih.
“Bawaslu Inhil berkenan duduk bersama dengan jajaran penyelenggara untuk menghasilkan daftar Pemilih yang lebih baik dan berkualitas,” pungkasnya. (*)