Berita Riau
Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Ini Putusan Sidangnya
Tiga orang dokter yang menjalankan profesinya di BLUD RSUD Arifin Achmad menggugat rumah sakit tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Selain itu, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya peradilan sebesar Rp 1.256.000.
"Semua gugatan pokok dari klien saya dikabulkan hakim. Hanya gugatan immateril sebesar Rp 150 miliar yang tidak dikabulkan hakim," jelas Firdaus.
Baca: Hasil Babak 1 Thailand Vs Indonesia Grup B Piala AFF 2018, Skuad Garuda Tertinggal Sementara
Baca: Peringatan Hujan Lebat di sebagian Wilayah Riau Sabtu 17 November 2018 sampai Pukul 21.00 WIB
Firdaus juga menjelaskan, dasar hakim mengabulkan gugatan tersebut adalah, perbuatan pinjam-meminjam antara dokter dan rumah sakit adalah perbuatan hukum yang sah.
Sementara, perbuatan BLUD RSUD Arifin Achmad dengan CV PMR yang mengadakan barang terhadap barang yang dimiliki oleh dokter, merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Zul Asdi kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya gembira akhirnya pihak PN Pekanbaru mengabulkan gugatan tiga orang dokter tersebut.
Dijelaskannya, 3 dokter tersebut dizalimi oleh sistem yang ada di BLUD RSUD Arifin Achmad tersebut, karena mereka sudah bersedia meminjamkan alat, tapi tidak dibayar, kemudian mereka pula yang menjadi korban dan dituntut secara hukum.
Dikatakannya, adanya pengadaan fiktif oleh kedua tergugat, yang menyatakan telah melakukan pembelian barang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca: Hasil Thailand Vs Indonesia Piala AFF 2018, Skor 0-1 Sementara di Babak Pertama
Baca: Video: Live Bola Timor Leste Vs Filipina Grup B Piala AFF Suzuki Cup 2018, Live Fox Sport
"Tiga dokter ini adalah dokter terbaik kita, dokter konsultan, mereka adalah korban sistem. Mereka meminta bantuan dokter agar mau pinjamkan alat, tapi kemudian dokter yang dituntut secara hukum, dituduh jual beli alat kesehatan, padahal dokter sudah pinjamkan alat, juga tidak dibayar. Harusnya mereka berterimakasih kepada dokter, dan beri penghargaan, tapi malah dituntut," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Umum RSUD Arifin Ahmad, Nuzelly Husnedy kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, dirinya belum mengetahui hasil putusan tersebut hingga saat ini.
"Saya belum lihat hasilnya bagaimana putusan tersebut, jadi belum bisa komentar banyak," jata Nuzelly kepada Tribun Sabtu sore.
Dia juga mengatakan, kalau pun ada perkembangan nantinya, itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum pihaknya.
"Ini kan lembaga, institusi pemerintah, tentunya kita punya kuasa hukum yang menangani hal ini nanti," tuturnya. (*)