CPNS 2018

Sistem Ranking Berlaku, Nilai Total Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018, Ini Ketentuannya

Sistem Rangking Tes SKD ini, Peserta Gugur Tes SKD CPNS Bisa Ikut SKB dengan Nilai total minimal 255

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru
Info Terbaru CPNS 2018 

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan. 

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan. 

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018. 

Berikut link  PermenpanRB No 61/Tahun 2018:

LINK DOWNLOAD LINK PERMENPAN RB INI

Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi. (*)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved