CPNS 2018
Sistem Ranking Berlaku, Nilai Total Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018, Ini Ketentuannya
Sistem Rangking Tes SKD ini, Peserta Gugur Tes SKD CPNS Bisa Ikut SKB dengan Nilai total minimal 255
Editor:
Sesri
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:
LINK DOWNLOAD LINK PERMENPAN RB INI
Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi. (*)