CPNS 2018
Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018 Diresmikan, Cek 9 Aturan Baru Dari KemenPAN RB Berikut
Pemerintah menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada kabar gembira bagi peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebab, Pemerintah menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peraturan baru kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, pada Rabu (21/11/2018) kemarin.
Ada 9 poin yang harus dipahami. Pemerintah melalui Kemenpan RB menyiapkan beberapa kebijakan baru terkait minimnya perserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang memenuhi passing grade. Pemerintah terapkan sistem ranking.
Kebijakan terkait minimnya peserta tes SKD CPNS 2018 yang lolos diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.
Pada pelaksanaan tes SKD, banyak peserta yang berguguran di soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk formasi umum, passing grade TKP adalah 143, sedangkan TIU 80 dan TWK 75.
Dengan passing grade tersebut, ternyata banyak peserta yang gagal.

Berikut beberapa peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018 yang perlu dipahami:
1. Peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB.
2. Peserta yang dapat mengikuti tes SKB adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menpan RB No 37 Tahun 2018 dan peserta yang tidak memnuhi ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
3. Nilai kumulatif yang bisa mengikuti tes SKB adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
- Nilia kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori - II paling rendah 220.
Baca: Lanud RSN Gelar Simulasi Force Down, Turunkan Paksa Pesawat Asing yang Melintas Tanpa Izin
Baca: UPDATE Pagar Tembok Sekolah yang Roboh, Polisi Tunggu Hasil Analisa dari Ahli Terkait Konstruksi
Baca: Video: Jadwal Liga Inggris Minggu Ini, Manchester United Vs Crystal Palace, Tottenham Vs Chelsea

4. Jika tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)
5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseluruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.
7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.
Kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.
Jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.
Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.
8. Peserta SKB akan berkompetensi pada kelompoknya masing-masing.
9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetensi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Untuk mengetahui secara lebih lanjut tentang Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018, cek di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peraturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Dirilis, Peserta SKB Wajib Pahami Ini