CPNS 2018
Jadwal Pengumuman Tes SKD CPNS 2018: Menunggu Hasil Perangkingan!
Jadwal Pengumuman Kelulusan Tes SKD CPNS 2018. PermenpanRB 61/2018 hadir menjaga kualitas CPNS 2018 di tengah minimnya kelulusan peserta SKD CPNS
Jadwal Pengumuman Kelulusan Tes SKD CPNS 2018
TRIBUNPEKANBARU.COM - KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) sudah menyelesaikan kegalauan para pelamar CPNS 2018 terkait cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.
PermenpanRB nomor 61 tahun 2018 (PermenpanRB 61/2018) yang menjawab kegalauan tersebut.
Dikutip dari menpan.go.id, PermenpanRB 61/2018 hadir untuk menjaga kualitas CPNS 2018 di tengah minimnya kelulusan peserta SKD CPNS 2018.
Kebijakan tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018 tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 19 November 2018 setelah melalui pembahasan yang panjang.
Regulasi ini juga diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta SKD CPNS serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) KemenpanRB, Setiawan Wangsaatmaja, menegaskan bahwa kebijakan dalam Peraturan Menteri PANRB 61/2018 ini tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Baca: Sistem Ranking CPNS 2018, 4 Formasi CPNS di Inhu Dipastikan Kosong
Baca: Jadwal Pengumuman SKB CPNS Inhu Menunggu Hasil Rapat BKP2D dengan Kemenpan dan BKN
Baca: Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018 Diresmikan, Cek 9 Aturan Baru Dari KemenPAN RB Berikut
Dalam peraturan itu, metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.
Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen.
Selain itu, banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade. Kalau kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.
Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 ini perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018.
Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).
Baca: Dituduh Penyebab Gisella Anastasia & Gading Marten Cerai, Sri Devi: Lidah Tak Bertulang
Baca: Ombak Bono 2018, 2 Peselancar Kanada Tiba di Teluk Meranti, Langsung Menjajal Gelombang Tujuh Hantu
Baca: Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Jumat 23/11/2018, Jangan Lupa Dhuha
“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.