Pekanbaru
UPDATE Aksi Damai Dokter di Kejari Pekanbaru Terkait 3 Rekan yang Ditahan, Perundingan Berlangsung
Seratusan dokter yang terdiri dari gabungan sejumlah asosiasi dan rumah sakit di Pekanbaru menggelar aksi damai di Kantor Kejari.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seratusan dokter yang terdiri dari gabungan sejumlah asosiasi dan rumah sakit di Pekanbaru menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (27/11/2018) pagi.
Aksi ini digelar menyusul ditahannya 3 orang rekan sejawat dokter mereka oleh Kejari Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka masing-masing dr. Welly Zulfikar, dr. Kuswan Ambar Pamungkas, dan Dr. drg. Masrial.
Dua diantaranya berasal dari Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Korwil Riau.
Sedangkan satu lagi dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Riau.
Hingga kini aksi dari seratusan dokter masih berlangsung.
Beberapa orang perwakilan mereka juga tengah mengadakan pertemuan dengan pihak Kejari Pekanbaru.
Baca: BREAKING NEWS: Rekannya Ditahan, Puluhan Dokter Ramaikan Kejari Pekanbaru
Sejumlah dokter dari berbagai organisasi berkumpul di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/11/2018).
Saat berita ini diturunkan beberapa dokter tengah berunding dengan pihak Kejari terkait dengan penahanan dua orang dokter anggota Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Korwil Riau pada hari Senin 26 November 2018. Dari satu dokter anggota PDGI.
Dari siaran pers yang diterima Tribunpekanbaru.com, pada prinsipnya salah satu organisasi dokter PDGI menghormati terhadap proses hukum yang sedang dijalani.
Namun sebaiknya tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan Dokter Ahli Bedah Mulut yang sampai saat ini tenaga masih sangat dibutuhkan dalam hal pelayanan kasus bedah mulut baik di Kota Pekanbaru maupun di Provinsi Riau.
Selain itu mengingat masih terbatasnya tenaga ahli Bedah Mulut Provinsi Riau serta mencegah terjadinya penumpukan daftar antrean tindakan bedah mulut di rumah sakit tempat dokter tersebut mengabdi.
Diberitakan sebelumnya, Tiga dokter RSUD Arifin Ahmad, dr Kuswan A Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan Dr drg Masrial, SpBM, digugat oleh pihak rumah sakit itu sendiri, dengan tuduhan praktik korupsi pengadaan barang di RSUD Arifin Achmad.
Baca: Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa, Ini Kronologisnya
Dr Andrea Valentino SpBS, selaku sekretaris IKABI Riau menjelaskan pada tahun 2012/2013 rekan sejawatnya yang ditahan tersebut tidak bisa melakukan operasi pasien trauma maxilofacial karena RSUD Arifin Ahmad tidak memiliki alat habis pakai dan instrumens operasi untuk menyelenggarakan operasi tersebut.