Pekanbaru
UPDATE Aksi Damai Dokter di Kejari Pekanbaru Terkait 3 Rekan yang Ditahan, Perundingan Berlangsung
Seratusan dokter yang terdiri dari gabungan sejumlah asosiasi dan rumah sakit di Pekanbaru menggelar aksi damai di Kantor Kejari.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
"Sehingga management pada saat itu meminjam peralatan teman sejawat yang sedang dalam masalah hukum ini.
Untuk dapat mengganti alat teman sejawat itu, maka management RSUD AA melakukan kerjasama dengan perusahaan lokal agar dapat dibayarkan. Masalahnya timbul pada saat ada pembayaran dan uang tersebut dilarikan oleh pegawai perusahaan yang sudah diberhentikan oleh perusahaan tersebut. Sehingga pemilik perusahaan melaporkan ke polisi sudah terjadi penggelapan," jelasnya kepada Tribunpekanbaru.com Senin malam.
Disinilah pelaku di kepolisian mengaku uang tersebut adalah uang untuk membayar alat operasi punya dokter dan polisi melakukan penyelidikan dan terus berlanjut ke penyidikan.
"Mereka yang disangkakan ada jual beli alat kesehatan sehingga persepsi mereka ada kerugian negara. Disinilah letak diskriminasinya kenapa para dokter yang menjadi tersangka sedangkan para pengambil kebijakan tidak disentuh sama sekali utk diminta pertanggungjawabannya," jelasnya.
Baca: Jadwal Korea Masters 2018, Praveen/Melati Awali Langkah Wakil Indonesia
Dia menambahkan, ada upaya hukum diambil untuk melawan keaadaan ini dengan praperadilan. Dalam sidang praperadilan terungkap bahwa BPKP salah menentukan ada kerugian negara, dari saksi ahli juga menguatkan bahwa untuk pengadaan alat dan jasa harus melalui panitia pengadaan yang ada diinstitusi tersebut.
"Namun apa daya kekuatan ekternal pemangku jabatan lebih kuat sehingga teman kita ini kalah dipraperadilan.
Diupayakan lagi lewat perdata dengan hasil tuntutan teman sejawat sebagian besar dikabulkan majelis hakim. Dan terbukti dari fakta persidangan pihak RSUD AA dan perusahaan lokal melawan hukum dan wajib membayar 460 juta dan mendenda apabila terjadi terlambatnya pembayaran," imbuhnya.
Karena ada keputusan perdata ini banyak pihak yg merasa terancam dan kasus pidana dipercepat utk p21.
Hari ini mereka dipaksa oleh kejaksaan untuk dengan niat baik membayar kerugian negara tersebut.
"Namun teman kita tersebut tetap dalam pendirian tidak membayar, karena apabila membayar uang tersebut berarti mereka sudah mengakui sudah melakukan perbuatan hukum tersebut. Karena sikap tersebut maka mereka dilakukan penahanan sepertinya sebagai presure buat mereka untuk membayar. Nah inilah kronologis kriminalisasi terhadap saudara kita ini. Dan ini jelas mereka dikriminalisasi dan dizholimin. Semoga kasus ini cepat selesai dan saudara kita terbebas dar jerat hukum ini. Mohon dukungan dan doa dari seluruh sejawat sekalian dalam perjuangan ini," ujarnya. (*)