BEJAT! Diimingi Uang Rp 2 Ribu, Kakek 77 Tahun Cabuli Bocah 11 Tahun di Tengah Kebun
Menurutnya, dari laporan yang diterima Polsek Tebas korbannya adalah NP (11) seorang anak dibawah umur. Sementara tersangka berusia 77 tahun
"Kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Pelapor. Dan kemudian Pelapor pun menanyakan hal tersebut kepada Korban," paparnya.
Baca: VIDEO: Link Streaming Live Bola PSS Sleman Vs Kalteng Putra Liga 2, Siaran Langsung di TV One
Baca: SEMIFINAL LIGA 2 : Semen Padang FC vs Persita Tangerang. Laga Hidup Mati Menuju Liga 1
Baca: Stepen Hilenburrg Meninggal: Inilah 5 Misteri Kocak Kartun Spongebob yang Tak Anda Sadari
Baca: Stephen Hillenburg, Pencipta SpongeBob Squarepants Meninggal: Ini Biografi Singkatnya
Dari keterangan yang didapatkan dari Korban, Pelapor mendapatkan informasi bahwa korban mengatakan merasakan sakit pada kemaluannya.
Selanjutnya Korban juga mengatakan bahwa Terlapor telah menyetubuhi korban sambil Korban menunjuk ke arah kemaluannya.
"Dari pengakuan Korban, ia mengatakan bahwa terlapor memberikan imbalan uang sebesar Dua Ribu Rupiah. Baru setelah mendengar kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Tebas guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Andri.
Dari kejadian itu, tersangka IM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dugaan melanggar Pasal 81 Atau Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan oleh Polsek Tebas.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Kakek 77 Tahun Cabuli Bocah di Tengah Kebun