Berita Riau

ANEH! Narapidana Bobol Uang Nasabah Bank Rp 520 Juta dari Dalam Lapas Klas II A Pekanbaru

Aneh! Narapidana bobol uang nasabah bank Rp 520 juta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
BBC
Ilustrasi. ANEH! Narapidana Bobol Uang Nasabah Bank Rp 520 Juta dari Dalam Lapas Klas II A Pekanbaru 

ANEH! Narapidana Bobol Uang Nasabah Bank Rp 520 Juta dari Dalam Lapas Klas II A Pekanbaru

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aneh! Narapidana bobol uang nasabah bank Rp 520 juta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.

Aturannya, narapidana tidak boleh menggunakan handphone di dalam Lapas.

Baca: PENTING! 6.000 CPNS 2018 di Riau Lulus untuk Mengikuti SKB Berbasis CAT Sesuai Sistem Rangking

Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terpilih Menjadi Miss Internet

Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru membenarkan tentang adanya narapidana yang ditangkap Tim Siber Mabes Polri.

Narapidana tersebut diketahui berinisial ZA (27).

"Ditangkap Jumat pekan lalu, dia ini narapidana kasus narkoba, pidana awal 3 tahun," ungkap Yulius Sahruzah kepada Tribunpekanbaru.com pada Sabtu (1/12/2018).

"Yang (kasus) baru ini katanya membobol rekening nasabah melalui aplikasi telfon, kita kurang ngerti betul itu gimana," lanjut Yulius.

Saat ditanyai soal handphone yang bisa dikuasai pelaku ini saat berada di dalam Lapas, Yulius mengakui itu sebagai kelalaian.

"Ya mungkin kita lalai mengenai HP ini, kan ada keterlibatan oknum petugas juga, yang meninggal itu karena kecelakaan. Kita kurang tahu peran pegawai itu. Apakah hanya menyiapkan ATM saja atau seperti apa. Dia sudah meninggal 3 bulan sebelum polisi memeriksa," ungkapnya.

Baca: Video: Live Streaming Malaysia Vs Thailand, Semifinal Piala AFF Suzuki Cup 2018, Live Fox Sport

Baca: UPDATE Layar Asus Zenfone Max Pro M2 Bakal Dilengkapi Pelindung Corning Gorilla Glass 6

Oknum petugas Lapas itu berinisial JE (29).

Yulius menambahkan, pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus ini sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu.

Kalapas menerangkan, ZA masuk ke Lapas sekitar tahun 2017 lalu.

Dia merupakan napi pindahan dari Lapas atau Rutan lain.

"Dia pindahan dari daerah atau Sialang Bungkuk gitu, kurang hafal betul saya. Yang bersangkutan ditahan di tempat lain dulu," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved