CPNS 2018
LINK PDF Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Ini Arti Kode P1/L, P2/L, P1, P2, TL, TH dan TMS
maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman hasil seleksi CPNS BKN tahun 2018
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 di situs bkn.go.id
Link pengumuman hasil tes SKD dan jadwal tes SKB CPNS 2018 pada 5 Desember nanti dalam format PDF ada di akhir artikel.
Dilansir tribunjogja.com, berikut pengumuman hasil tes SKD dan jadwal tes SKB CPNS 2018 dari BKN:
Adapun maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman hasil seleksi CPNS BKN tahun 2018 adalah:
Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
Baca: UPDATE! BKN Sebut Ada yang Bisa Gugurkan Peserta Tes SKB CPNS 2018, Ini Perbedaannya dengan Tes SKD

Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.
Baca: PENTING! 6.000 CPNS 2018 di Riau Lulus untuk Mengikuti SKB Berbasis CAT Sesuai Sistem Rangking
Baca: UPDATE: ALTERNATIF LINK Hasil SKD CPNS 2018 BKN, Cek Segera
Pengumuman selengkapnya:
Terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 hal Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut:
A. Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan;
B. Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD Ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD Ulang;
C. Apabila Pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.