Berita Riau
KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dalam Kasus Tipikor Sekdako Dumai, M Masir
KPK tunggu audit kerugian negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
"Kami secara pribadi dan pimpinan dewan sangat prihatin dengan kabar itu," papar Zainal Abidin Rabu malam.
Politikus PAN ini berharap M Nasir bisa tabah menjalani proses hukum yang ada.
"Kami berharap Sekdako Dumai serta keluarga bisa tabah dan memohon kepada Allah, agar diberi kelapangan," terangnya.
Zainal juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Sebab status M Nasir baru sebagai tersangka KPK.
Nantinya vonis pengadilan yang memutuskan M Nasir bersalah atau tidak.
Baca: Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Sampaikan Keprihatinan
Baca: Warga Painan Datangi RS Bhayangkara Polda Riau Terkait 10 Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Riau
"Jadi kita belum bisa memastikan beliau bersalah, kalau belum ada vonis pengadilan," paparnya
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir, Rabu.
Penahanan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu malam.
Penahanan terhadapnya, dilakukan bersama dengan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara.
Keduanya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.
Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.
Saat itu, Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.
Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2018) malam.