Berita Riau

KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dalam Kasus Tipikor Sekdako Dumai, M Masir

KPK tunggu audit kerugian negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
riaugreen.com
Muhammad Nasir, Sekda Kota Dumai. KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dalam Kasus Tipikor Sekdako Dumai, M Masir 

"Kami secara pribadi dan pimpinan dewan sangat prihatin dengan kabar itu," papar Zainal Abidin Rabu malam.

Politikus PAN ini berharap M Nasir bisa tabah menjalani proses hukum yang ada.

"Kami berharap Sekdako Dumai serta keluarga bisa tabah dan memohon kepada Allah, agar diberi kelapangan," terangnya.

Zainal juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Sebab status M Nasir baru sebagai tersangka KPK.

Nantinya vonis pengadilan yang memutuskan M Nasir bersalah atau tidak.

Baca: Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Sampaikan Keprihatinan

Baca: Warga Painan Datangi RS Bhayangkara Polda Riau Terkait 10 Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Riau

"Jadi kita belum bisa memastikan beliau bersalah, kalau belum ada vonis pengadilan," paparnya

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir, Rabu.

Penahanan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu malam.

Penahanan terhadapnya, dilakukan bersama dengan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara.

Keduanya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.

Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.

Saat itu, Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2018) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved