Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Perjalanan Kasus Dugaan Tipikor yang Menjerat Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK

Perjalanan kasus dugaan Tipikor yang menjerat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir yang merupakan mantan Kadis PU Bengkalis

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
riaugreen.com
Muhammad Nasir, Sekda Kota Dumai. Perjalanan Kasus Dugaan Tipikor yang Menjerat Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK 

Perjalanan Kasus Dugaan Tipikor yang Menjerat Sekdako Dumai, M Nasir

Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com, Muhamma Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Perjalanan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akhirnya resmi Muhammad Nasir Mantan Kadis PU Bengkalis yang saat ini menjabat Sekretaris Kota Dumai, Rabu (5/12) malam.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Selebgram, Ada yang DM Mau Booking

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Pegiat HIV AIDS Hanisa, Ini Pesannya untuk Anak Muda

Nasir ditahan terkait keterlibatannya pada proyek multiyear atau tahun jamak peningkatan jalan di Pulau Rupat pada tahun 2013 - 2015 lalu.

Proyek tersebut dikerjakan pada masa kepemimpinan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

Dimana dikerjakan Oleh PT Mawatindo dengan anggaran Rp528 miliar melalui APBD Bengkalis.

Proyek ini merupakan satu dari enam proyek pembangunan tahun jamak yang dikerjakan saat itu dengan program Multiyear.

Di antaranya, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai Rp430 miliar dikerjakan BUMN PT Wijaya Karya.

Jalan Lingkar Pulau Rupat dilaksanakan oleh PT Mawatindo dengan anggaran Rp528 miliar.

Jalan Poros Bukitbatu-Siakkecil Rp 378 miliar perusahaan pelaksana kegiatan PT Artha Niaga.

Jalan Lingkar Duri Barat Rp 369 miliar dikerjakan PT Widya Sapta Colas.

Jalan Lingkar Duri Timur dilaksanakan PT Nindya Karya Rp 235 miliar.

Nilai keenam proyek tersebut mencapai Rp 2,4 teriliun lebih. Pihak pemerintah saat itu mengklaim pembangunan seluruhnya telah terealisasi Rp 1 teriliun lebih.

Namun dari realisasi pembangunan tersebut diragukan sejumlah pihak serta pengerjaan jalan yang dibagun kualitasnya juga di ragukan.

Dugaan adanya penyimpangan dalam pembangunan MY tersebut mulai diendus oleh KPK pada November tahun 2016 lalu.

Saat itu tim dari KPK melakukan aktifitas di Polres Bengkalis, (11/11/2016). Tim yang KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir di salah satu ruangan di Polres Bengkalis.

Kedatangan KPK saat itu melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek multiyear Bengkalis pada masa Nasir menjadi Kadis PU Bengkalis.

Namun usai penyidikan saat itu pihak KPK enggan berkomentar banyak.

Setelah pemeriksaan KPK diakhir November 2016 lalu sempat tak terdengar lagi hasil penyelidikan KPK terhadap kasus yang menjerat Muhammad Nasir ini.

Namun pada pertengahan tahun 2017 kasus tersebut kembali mencuat setelah Nasir mengetahui dirinya dicekal untuk berpergian keluar negeri.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang saat ini menjabat Sekretaris Kota Dumai gagal menunaikan ibadah haji pada Agustus 2016.

Kegagalan keberangkatan Muhammad Nasir ini terjadi setelah parspor miliknya mendapat pencekalan dari Imigrasi.

Sekda Kota Dumai ini, baru mengetahui pencekalan ini saat dirinya berada di kota Batam, sebelum terbang ke Madinah dengan rombongan Jamaah Calon Haji kota Dumai di Embarkasi Batam.

Pencekalan terhadap Muhammad Nasir dilakukan pihak Imigrasi atas permintaan Komisi Pememberantasan Korupsi (KPK) dimana saat itu status Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata kasus proyek multiyear ini sudah beralih status menjadi penyidikan.

Selang beberapa hari pencekalan terhadap Sekda Dumai ini, KPK kembali mendatangi Bengkalis dengan melakukan penggeledahan di beberapa titik, Selasa (8/8/2017) tahun lalu.

Di antaranya pengeledahan dilakukan di kantor bupati Bengkalis serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.

Penggeledahan KPK di kantor PUPR Bengkalis saat itu berlangsung selama 12 jam.

Dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.30 WIB, selama pengeledahan tersebut kantor PUPR dijaga ketat pihak Kepolisian.

Usai pengeledahan KPK membawa empat box kontener plastik serta satu koper dengan isi berkas dari Dinas PUPR Bengkalis.

Pada bulan Maret 2018 lalu, KPK kembali mendatangi Bengkalis dengan dalih kembali mencari dokumen untuk melengkapi berkas penyidikan kasus proyek peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih.

Kali ini pengeledahan KPK dilakukan di kantor DPRD Bengkalis

Sejumlahempat di periksa KPK saat itu termasuk ruangan Ketua DPRD Bengkalis.

Dalam waktu bersamaan KPK juga kembali melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Bengkalis, serta menyita kembali beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Beberapa bulan setelah pengeledahan tersebut KPK kembali bertamu ke Bengkalis.

Berdalih masih upaya pelengkapan dokumen dan data terkait dugaan korupsi peningkatan Jalan Pulau Rupat pada anggaran multiyear 2013-2015 KPK melakukan penggeledahan di kediaman dinas Bupati Bengkalis.

Peengeledahan saat itu berlangsung selama sepuluh jam, jumat (1/6) malam.

Dalam pengeledahan kali ini melibatkan Sebanyak 12 orang anggota tim KPK, saat keluar dari kediaman Bupati Bengkalis mereka sejumlah tas dan koper.

Dari pengeledahan di lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp1,9 miliar rupiah dan menyita sebagian dokumen.

Pihak KPK sedang mendalami lebih lanjut keterkaitannya uang yang ditemukan dengan kasus yang di tangani.

Saat ini uang yang diamankan di kediaman Bupati Bengkalis masih di tahan KPK.

Sementara Bupati Bengkalis masih berstatus saksi terkait temuan uamg di kediamannya.

Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Sampaikan Keprihatinan

Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Zainal Abidin mengaku sangat prihatin ditahannya Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nasir akhirnya ditahan KPK di Rutan Salemba pada Rabu (5/12/2018).

"Kami secara pribadi dan pimpinan dewan sangat prihatin dengan kabar itu," papar Zainal Abidin Rabu malam.

Politikus PAN ini berharap M Nasir bisa tabah menjalani proses hukum yang ada.

"Kami berharap Sekdako Dumai serta keluarga bisa tabah dan memohon kepada Allah, agar diberi kelapangan," terangnya.

Zainal juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Sebab status M Nasir baru sebagai tersangka KPK.

Nantinya vonis pengadilan yang memutuskan M Nasir bersalah atau tidak.

"Jadi kita belum bisa memastikan beliau bersalah, kalau belum ada vonis pengadilan," paparnya

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir, Rabu.

Penahanan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu malam.

Penahanan terhadapnya, dilakukan bersama dengan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara.

Keduanya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.

Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.

Saat itu, Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2018) malam.

Penahanan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu malam.

Penahanan terhadapnya, dilakukan bersama dengan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara.

"KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di Ruran Guntur, dan HOS ditahan di Rutan Salemba," sebutnya saat dihubungi Tribunpekanbaru.com pada rabu 95/12/2018) melalui pesan aplikasi WhatsApp Rabu malam.

Keduanya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.

Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.

Saat itu, Muhammad Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari.

Keduanya ditahan di rutan yang berbeda.

"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di (Rutan) Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/12/2018).

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga terlibat dakam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved