Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pemprov Riau Tempuh Upaya Konsinyiasi untuk Pembebasan Lahan Bersengketa

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau) akan tempuh upaya konsinyiasi untuk pembebasan lahan yang bersengketa dengan masyarakat

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekanbaru tengah dalam tahap pengerjaan, Rabu (21/3/2018). Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pemprov Riau Tempuh Upaya Konsinyiasi untuk Pembebasan Lahan Bersengketa. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Saat ini, Hendra tidak lagi punya pengasilan.

Negara hanya menyediakan Rp 37 juta untuk mengganti harga kandang ayam buras berkapasitas 5.500 ekor.

Sedangkan pokok membangun kandang ayam dengan spek yang dia kerjakan senilai Rp 210 juta.

"Aku jadi miskin akibat adanya jalan tol ini. Sekarang aku tidak tahu lagi harus bagaimana," kata dia.

Penasehat Hukum (PH) Hendra Eka Saputra, Siska Barimbing menjelaskan, 2 bidang lahan kliennya terkena pembangunan jalan Pekanbaru-Dumai di Telaga Sam-sam Kandis.

Namun diganti rugi negara Rp 10.500 per meternya.

"Karena itu klien saya keberatan atas harga tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Siak pada November 2017 lalu. Namun gugatan tersebut tidak dapat diterima dan Klien saya mengajukan banding," kata dia.

Sebelumnya, pihaknya sudah pernah menerima surat pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan pada 30 Oktober 2018 lalu, karena ada proses administrasi yang belum selesai di PN Siak maka pelaksanaan eksekusi ditunda.

Siska menjelaskan, kliennya pemegang alas hak yang sah atas 2 bidang tanah dengan luas keseluruhan 24.632 m².

Lokasinya di kampung Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis.

Masing-masing termaktub dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nonor 218 atas nama Hendra Eka Saputra tertanggal 23 Desember 2009, dengan luas 12.075 m² dan SHM nomor 219 tertanggal 23 Desember 2009 dengan luas 12.557 m².

Di atas tanah itu berdiri kandang ayam dengan ukuran 83 x 8 meter dengan kapasitas 5.500 ekor ayam, yang menjadi sumber pendapatan pemilik.

Usaha ternak ayam itu dikelola berdasarkan kerjasama dengan PT. Pokphand 2015 dan saat ini dengan PT. Sabas.

"Pada 17 November 2014 yang lalu tanah, tanaman, dan bangunan milik klien saya terkena pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol yaitu bidang 1 seluas 12.075 m2, pelepasan seluas 7.116 m2. Untuk tanaman pohon sawit tidak dihitung," kata dia.

Untuk bidang ke-2 seluas 12.557 m2, pelepasan seluas 5.842 m2, untuk jumlah tanaman sawit 196 pokok, sehingga total keseluruhan yang terkena jalan tol sebanyak 12.958 m².

Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis menetapkan nilai ganti rugi atas tanah tersebut dengan total nilai keseluruhan Rp. 299.204.000.

Bidang I SHM seluas 7.116,00 m2 , dengan total hasil penilaian sebesar Rp 74.718.000.

"Di mana nilai untuk ganti kerugian permeternya sebesar Rp 10.500," kata dia.

Sedangkan bangunan kandang ayam seluas 671,76 m², gudang seluas 24 M², rumah genset seluas 5,4 M², tower Air 6, 25 m² dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 36.777.000.

Sedangkan tanaman sawit 196 pokok, tanaman kelapa 2 pokok, jengkol 2 pokok, jeruk bali 1 pokok, jambu batu 1 pokok, jati 1 pokok dan sawo 1 pokok dengan total nilai ganti kerugian perpohonnya sebesar Rp 101. 750.000.

Kerugian non fisik dengan penghitungan biaya transaksi sebesar Rp 
6.689.735.

Masa tunggu Rp 10.996.735, untuk ganti kerugian indikasi non fisik sebesar Rp25.477.601.

Total nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian KJPP Toto Suharto dan Rekan yaitu sebesar Rp 230.931.000.

Untuk bidang II SHM nomor 218 pelepasan seluas 5.842 m2 nilai ganti kerugian Rp 61.341.000.

Permeternya sebesar Rp 10.500. Biaya transaksi Rp 3.600.000 dan masa tunggu Rp 3.251.073.

Total nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian KJPP Toto Suharto dan Rekan yaitu sebesar Rp. 68.273.000.

Menurut Siska Barimbing, negara sudah merampas hak warga negaranya.

Sebab, negara tidak memberikan pilihan apapun kepada kliennya selaku pemilik lahan.

"Undang-undang Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sangat tidak berpihak kepada rakyat, selain dipaksa menyerahkan lahannya pemilik lahan juga tidak pernah diajak bermusyawarah perihal nilai ganti rugi," tegas dia.

Kalau keberatan atas nilai ganti rugi jalan satu-satunya hanya melalui pengadilan.

Padahal, kata dia, semua orang tahu bagaimana proses penegakan hukum di negeri ini.

Sementara komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara membenarkan Hendra Eka Saputra mengirimkan laporan ke pihaknya.

Selama sebulan terakhir, pihaknya mengupayakan jadwal mediasi dengan para pihak.

"Namun tiba-tiba ada rencana Pengadilan Negeri Siak untuk sita eksekusi. Tentu kita heran. Nah kalau begitu kita upayakan bisa hadir ke lokasi nantinya," kata dia.

Laporan yang diterimanya tersebut sudah dibahas. Ia berpendapat memang ada kaitannya dengan hak azazi manusia di sana.

Sebab, dari laporan yang diterimanya, nilai ganti rugi tidak sesuai dengan objek lahan yang terkena jalan tol. (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved