Pekanbaru
Napi Kabur dari Rutan Sialang Bungkuk, Supri Ditangkap Polisi dalam Kasus Curanmor
Napi kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau, Indonesia, Supri ditangkap polisi dalam kasus curanmor
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Napi Kabur dari Rutan Sialang Bungkuk, Supri Ditangkap Polisi dalam Kasus Curanmor
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Narapidana (napi) kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau, Indonesia, Supri ditangkap polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Seorang lelaki berinisial S alias Supri bin Sugianto (29), warga Jalan Arengka Ujung, Kecamatan Tampan, Pekanbaru ditangkap polisi dari Polsek Senapelan.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Selebgram, Alami Kejahatan di Dunia Maya
Baca: GAJI Wanita Cantik Asal Pekanbaru Ini Sebulan Lebih dari Gaji Kepala Seksi Bank Indonesia
S merupakan narapidana yang ikut melarikan diri dalam peristiwa kaburnya ratusan tahanan dari Rutan Klas II B Sialang Bungkuk pada Mei 2017 silam.

Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, Kamis (6/12/2018) menjelaskan, S turut ditangkap saat petugas melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku curanmor.
"Kita mendapat informasi soal adanya seorang napi yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk pada Mei 2017 lalu di lokasi penangkapan pelaku curanmor di Jalan Angkasa, Kecamatan Payung Sekaki," katanya.
Lanjut Budi, S pun turut diamankan saat itu, karena ketika petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial R, S ada di lokasi.
Baca: Nelayan Kepulauan Meranti Keluhkan Hasil Tangkapan Ikan Menurun Akibat Pengerukan Pasir Timah
Baca: Ini Alasan Wasit Piero Ceccarini tak Memberikan Penalti bagi Inter Milan usai Ronaldo Dilanggar
Saat diintrogasi kata Budi, R pun mengakui jika dia adalah napi yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk setahun yang lalu.
S merupakan napi dengan kasus curas yang divonis 3 tahun penjara.
Namun dia baru menjalani masa tahanan sekitar 1 tahun.
"Kita konfirmasi juga ke pihak Rutan. Ternyata benar S merupakan DPO mereka," ungkap Kanit Reskrim.
Dia membeberkan, usai berhasil diamankan pada tanggal 1 Desember 2018, S ditahan dan diperiksa secara intensif selama 7 hari.
Sebelum akhirnya diserahkan ke Rutan Sialang Bungkuk.
Petugas ingin mendalami, apakah S ikut terlibat dalam aksi curanmor yang dilakukan R.
Namun dari hasil pemeriksaan, S tak ikut dalam aksi curanmor itu.
Baca: Live Streaming Indonesian Idol Junior 2018, Penampilan 4 Idol Junior Menuju Grand Final
Baca: Tes Kompetensi Manajerial Menanti 42 ASN Peserta Assessment Jabatan Tinggi Pratama Bengkalis
Ditambahkan Budi, selama pelariannya, S bekerja sebagai tukang dalam pembangunan tower di Rohul.
"Kenapa dia (S) ada di TKP penangkapan pelaku curanmor di jalan Angkasa, ternyata dia menemui kawannya yang tersangka curanmor yang kita tangkap inisial R untuk menagih hutang," tuturnya.
Budi menyatakan, S sudah diserahkan ke Rutan Sialang Bungkuk pada Kamis ini, sekitar pukul 10.30 WIB. (*)