Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Sekdako Dumai M Nasir Ditahan KPK, Begini Kondisi Jalan yang Dibangunnya Sekarang

Sekdako Dumai, M Nasir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), begini kondisi jalan yang proyeknya membuat M Nasir terjerat kasus hukum

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
riaugreen.com
Muhammad Nasir, Sekda Kota Dumai. Sekdako Dumai M Nasir Ditahan KPK, Begini Kondisi Jalan yang Dibangunnya Sekarang 

Penahanan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu malam.

Penahanan terhadapnya, dilakukan bersama dengan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara.

Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terpilih Menjadi Miss Internet

Baca: Cewek Cantik Asal Pekanbaru Harap-harap Cemas Menunggu Hasil SKD Berbasis CAT CPNS 2018

"KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di Ruran Guntur, dan HOS ditahan di Rutan Salemba," sebutnya saat dihubungi Tribunpekanbaru.com pada rabu 95/12/2018) melalui pesan aplikasi WhatsApp Rabu malam.

Keduanya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.

Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.

Saat itu, M Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari.

Keduanya ditahan di rutan yang berbeda.

"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di (Rutan) Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/12/2018).

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga terlibat dakam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Perjalanan Kasus Dugaan Tipikor yang Menjerat Sekdako Dumai, M Nasir

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved