Berita Riau

Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru

Tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, yang kemudian ditahan jaksa segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/istimewa
Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru. Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa, Ini Kronologisnya 

Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru

Laporan Wartawan Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, yang kemudian ditahan jaksa segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan, segera menjalani persidangan.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Selebgram, Ada yang DM Mau Booking

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Selebgram, Alami Kejahatan di Dunia Maya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Pekanbaru.

Sejumlah dokter dari berbagai organisasi menggelar aksi solidaritas di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (27/11/2018). Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru
Sejumlah dokter dari berbagai organisasi menggelar aksi solidaritas di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (27/11/2018). Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru (tribunpekanbaru/theorizky)

Ketiga dokter itu diantaranya dr Wely Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

Selain ketiganya dua orang lainnya yakni Yuni Efrianti selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan stafnya Mukhlis, juga akan ikut duduk di kursi pesakitan.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).

"Berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan," tegas Ahmad Fuady.

Kini katanya, JPU tengah menunggu jadwal sidang.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Pegiat HIV AIDS Hanisa, Ini Pesannya untuk Anak Muda

Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Penari, Bayarannya Bisa Menambah Pundi Keuangannya

Fuady memastikan, JPU sudah siap menyidangkan perkara ini.

Sementara itu, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring, menyebutkan, berkas perkara sudah diserahkan ke Ketua PN Pekanbaru.

Nantinya akan ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara.

"Berkas sudah di ketua untuk penetapan majelis hakim. Selanjutnya, perkara segera disidangkan," kata Denni.

Sejumlah dokter ahli dari berbagai organisasi berkumpul di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/11/2018) terkait penahanan 2 dokter ahli bedah Riau. Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru
Sejumlah dokter ahli dari berbagai organisasi berkumpul di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/11/2018) terkait penahanan 2 dokter ahli bedah Riau. Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru (TribunPekanbaru/TheoRizky)

Tiga dokter dan dua pihak swasta itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved