Berita Riau
Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru
Tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, yang kemudian ditahan jaksa segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru
Laporan Wartawan Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, yang kemudian ditahan jaksa segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan, segera menjalani persidangan.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Selebgram, Ada yang DM Mau Booking
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Selebgram, Alami Kejahatan di Dunia Maya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Pekanbaru.

Ketiga dokter itu diantaranya dr Wely Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Selain ketiganya dua orang lainnya yakni Yuni Efrianti selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan stafnya Mukhlis, juga akan ikut duduk di kursi pesakitan.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).
"Berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan," tegas Ahmad Fuady.
Kini katanya, JPU tengah menunggu jadwal sidang.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Pegiat HIV AIDS Hanisa, Ini Pesannya untuk Anak Muda
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Penari, Bayarannya Bisa Menambah Pundi Keuangannya
Fuady memastikan, JPU sudah siap menyidangkan perkara ini.
Sementara itu, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring, menyebutkan, berkas perkara sudah diserahkan ke Ketua PN Pekanbaru.
Nantinya akan ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara.
"Berkas sudah di ketua untuk penetapan majelis hakim. Selanjutnya, perkara segera disidangkan," kata Denni.

Tiga dokter dan dua pihak swasta itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 lalu.