Berita Riau
Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru
Tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, yang kemudian ditahan jaksa segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Pekanbaru, mereka tidak ditahan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga oknum dokter itu sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, permohonan mereka ditolak hakim.
Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa, Ini Kronologisnya
Tiga orang dokter yang gugat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad ditahan jaksa, ini kronologisnya.
Baca: KISAH Wanita Cantik Asal Pekanbaru Pilih Resign Sebagai Karyawan BUMN, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Baca: GAJI Wanita Cantik Asal Pekanbaru Ini Sebulan Lebih dari Gaji Kepala Seksi Bank Indonesia
Atas penahanan tiga orang dokter ini oleh jaksa, Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Riau menyatakan penundaan pelayanan mulai Senin (26/11/2018) pukul 16.30 WIB sampai batas yang tak ditentukan.
Sebagaimana diketahui, tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad, dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM, dilaporkan oleh pihak rumah sakit itu dengan tuduhan praktik korupsi.
Sekretaris IKABI Riau, dr Andrea Valentino SpBS kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya sudah menyepakati hal tersebut atas kesepakatan IKABI Riau.
Dijelaskannya, masyarakat harus mendapatkan penjelasan terkait kronologis ditahannya tiga orang dokter tersebut, agar tidak mendapatkan informasi yang salah.
Dijelaskannya, pada tahun 2012/2013 tiga orang dokter rekan sejawatnya yang ditahan polisi tersebut tidak bisa melakukan operasi pasien trauma maxilofacial, karena BLUD RSUD Arifin Achmad tidak memiliki alat habis pakai dan instrumens operasi untuk menyelenggarakan operasi tersebut.
"Management pada saat itu meminjam peralatan teman sejawatnya yang sedang dalam masalah hukum ini. Untuk dapat mengganti alat teman sejawat itu, maka management BLUD RSUD Arifin Achmad melakukan kerjasama dengan perusahaan lokal agar dapat dibayarkan. Masalahnya timbul pada saat ada pembayaran dan uang tersebut dilarikan oleh pegawai perusahaan yang sudah diberhentikan oleh perusahaan tersebut, sehingga pemilik perusahaan melaporkan ke polisi sudah terjadi penggelapan," jelasnya.
Disinilah penyidik di kepolisian mengaku, uang tersebut adalah uang untuk membayar alat operasi punya dokter dan polisi melakukan penyelidikan dan terus berlanjut ke penyidikan.
"Mereka disangkakan ada jual beli alat kesehatan sehingga persepsi mereka ada kerugian negara. Disinilah letak kriminalisasinya, kenapa para dokter yang menjadi tersangka sedangkan para pengambil kebijakan tidak disentuh sama sekali untuk diminta pertanggung jawabannya," jelasnya.
Dia menambahkan, ada upaya hukum diambil untuk melawan keadaan ini dengan praperadilan.
Dalam sidang praperadilan terungkap bahwa BPKP salah menentukan ada kerugian negara, dari saksi ahli juga menguatkan bahwa untuk pengadaan alat dan jasa harus melalui panitia pengadaan yang ada di institusi tersebut.