Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ahok Diperkirakan Bebas 24 Januari 2018, Diperhitungkan Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS.COM
Ahok 

Namun untuk mendapatkannya, narapidana harus mengikuti tahapan terlebih dahulu.

Prosesnya juga harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan.

Namun, narapidana juga bisa tidak mengajukan pembebadan bersyarat itu.

Misalnya, narapidana itu menginginkan bebas murni.

Ahok ingin bebas murni

Adik Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra Purnama membeberkan keputusan sang kakak soal menolak bebas bersyarat.

Keputusan tersebut Fifi posting melalui akun Instagram @fifiletytjahajapurnama pada Rabu (11/7/2018).

Dalam postingan tersebut Fifi Lety mengunggah foto saat menemani sidang Ahok.

Tak hanya mengunggah foto, Fifi Lety juga mengungkapkan jika sang kakak tidak memilih bebas bersyarat.

Ahok memilih untuk bebas murni.

"Hari ini ramai wa dan tlp semua tanya hal Yg sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus?

Jawabnya Iya benar tetapi beliau @basukibtp putuskan utk tdk ambil.

Biar tunggu sampai bebas murni saja.

Soal hitungan bebas murni Nanti lah awal Agustus uda dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan baru lah saya post lagi ya Di sini. Silakan di tunggu aja dan Yg mau kutip silakan saja.

Oh ya bagi Yg ngotot uda hitung2 ya Aku pikir Daripada berandai2 kita tunggu aja hitungan Yg pasti di agustus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved