Indragiri Hulu
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Temui DPRD Inhu Bahas Soal Perda Masyarakat Desa
Menurut Ketua AMAN, Abdon Nababan pihaknya sudah merencanakan pertemuan dengan pihak DPRD Inhu pada Senin (10/12/2018).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperjuangkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melakukan komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu.
Menurut Ketua AMAN, Abdon Nababan pihaknya sudah merencanakan pertemuan dengan pihak DPRD Inhu pada Senin (10/12/2018).
"Jadwal pertemuan dengan DPRD Inhu jam 11 siang ini, tadi sudah dikomunikasikan," kata Abdon melalui selularnya, Senin (10/12/2018).
Baca: Tak Terima Undangan Pelantikan Gubernur Riau, Begini Harapan Wabup Inhu pada Wan Thamrin Hasyim
Baca: SIAP-SIAP Mutasi, Wabup Inhu Beri Sinyal Mutasi Pejabat Akhir Tahun
Baca: Gawai Gedang Suku Talang Mamak di Indragiri Hulu, Ribuan Orang Saksikan Sabung Ayam
Melalui Perda Masyarakat Adat tersebut nantinya eksistensi Masyarakat Talang Mamak di Kabupaten Inhu mendapat legalitas yang sah dari pemerintah.
Sebelumnya hal ini sudah menjadi maklumat para Batin pada Gawai Gadang tahun 2013 lalu dan dibahas pada Gawai Gadang tahun 2018 ini. (*)
