Bengkalis
Dengar Tuntutan Pidana Mati Jaksa, Airmata Juliar Berlinang, Merasa Jadi Tumbal Jaringan Narkoba
Tulang punggung keluarga, Juliar minta keringanan. "Saya baru tamat kuliah, belum ada kerja, dan akhirnya bertemu dengan Nto ini," ceritanya.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Dengan kondisi ini, dia merasa dijebak Nto yang saat ini menjadi buronan pihak Kepolisian.
"Saya tidak tahu, kalau tahu begini mana mungkin mau bawa barang seperti itu," tambahnya.
Menurut dia, seharusnya Nto yang bertangung jawab terhadap tuntutan Jaksa yang di hadapinya tersebut.
Namun sampai saat ini Nto tidak diketahui keberadaanya.
Juliar mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa berdoa saja. Mudah mudahan majelis hakim nantinya bisa menjatuhkan hukuman tidak seperti tuntutan Jaksa.
"Saya sudah sampaikan saat sidang kemarin di hadapan hakim. Mudah mudahan bisa jadi pertimbangannya nantinya,"ungkap Juliar pasrah.
Seperti diketahui, Juliar satu diantara terdakwa yang dituntut hukuman pidana mati, Kamis (13/12) siang tadi.
Dirinya bersama dua rekannya Dedi Purwanto dan Andi Saputra dituntut Jaksa hukuman mati karena dianggap terbukti secara sah menguasai narkoba jenis sabu seberat 55 kilogram dan pil ektasi 46.713 butir.
Tuntutan ini dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum Iwan Roy Carles dan Aci Jaya Saputra di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sidang dipimpi hakim ketua Sutarno didampingi hakim anggota Muhammad Rizki Musmar, dan Aulia Fhatma Widhola.
Dalam pembacaan tuntutan ini dihadiri langsung ketiga terdakwa Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Saputra. Mereka didampingi langsung Kuasa Hukumnya Windrayanto dan Farizal.
Pembacaan tuntutan dilakukan satu persatu terhadap terdakwa.
Dalam tuntutannya JPU menilai ketiga terdakwa ini secara sah terbukti menguasai barang haram tersebut.
Baca: Terungkap Modus Wawan Check In Bersama Artis Belia FNJ di Hotel Bertarif Rp 2,6 Juta Semalam
Serta memiliki permufakatan jahat untuk mengantarkan barang haram ini.
"Sehingga ketiga terdakwa kita dituntun hukuman pidana mati," ungkap Iwan Roy Carles usai Sidang.
Menurut Roy, tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa ini sesuai dengan dakwaan sebelumnya. Terutama dakwaan pertama padal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009. (*)