CPNS 2018

CPNS 2018 Kemenkumham Sudah Diumumkan, Begini Cara Panselnas Hitung Integrasi SKD & SKB

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Editor: M Iqbal
kemenkumham.go.id
Ilustrasi - CPNS Kemenkumham 

BKN pun memastikan formasi CPNS 2018 tetap dikosongkan ketika pelamar gugur di tahap pemberkasan.

Sementara untuk syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham, admin @cpnskumham menulis, jika hingga kini belum ada arahan terkait pemberkasaan.

Namun, jawaban secara pribadi, syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham bisa saja sama dengan tahun lalu.

Admin @cpnskumham juga meminta netter agar tak terburu-buru lantaran aturan bisa saja berubah.

"Misalnya surat kesehatan kejiwaan harus dari dokter spesialis jiwa atau berkas lainnya," tulis admin @cpnskumham.

Sehingga akan lebih baik, bila peserta menunggu pengumuman resmi dari Kemenkumham.

Baca: Jadwal Pengumunan CPNS 2018 Kabupaten Kota di Riau Tunggu Penetapan Dari Panselnas

Dalam cuitan terbarunya, @cpnskumham menulis, jika pada pemberkasan kali ini tak membutuhkan Kartu Kuning.

Selain itu, bila di kota peserta CPNS yang dinyatakan lolos, tidak ada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk meminta surat keterangan kejiwaan, maka diperbolehkan untuk lintas kota atau kabupaten.

Peserta juga diminta berhati-hati terkait usaha penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pasalnya, sudah ada peserta yang datang ke Kemenkumham dengan membawa surat palsu dan diminta dalam surat itu untuk melakukan pemberkasan.

(Tribunnews.com/Daryono/Chrysnha Pradipha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenkumham Sudah Diumumkan, Begini Cara Panselnas Hitung Integrasi SKD & SKB, http://www.tribunnews.com/section/2018/12/14/hasil-akhir-cpns-2018-kemenkumham-sudah-diumumkan-begini-cara-panselnas-hitung-integrasi-skd-skb?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved