Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Internasional

Nyawa Dibayar Nyawa, Mati Dibayar Mati, Keluarga Korban Pembunuhan Tolak Penghapusan Hukuman Mati

Itulah yang ada di benak Erni Dekriwati Yuliana Buhari, putri seorang pengusaha komestika Malaysia yang dibunuh secara keji.

Editor: Muhammad Ridho
GRACE AISYAH / MALAYSIAKINI
Rita, anak korban bunuh Sosialawati Lawiya, menolak penghapusan hukuman mati. 

Selama ini, kejahatan yang mendapatkan ganjaran hukuman mati adalah pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Malaysia termasuk di antara 56 negara yang masih memiliki hukuman mati, hukum yang menurut organisasi hak asasi manusia sebagai pelanggaran hak hidup seperti yang tercantum dalam Deklarasi PBB untuk Hak Asasi Manusia.

Dicabutnya hukuman mati ini adalah bagian dari manifesto koalisi pemerintahan baru Pakatan Harapan.

Koalisi mengakhiri kekuasaan Barisan Nasional selama 61 tahun bulan Mei lalu.

Saat ini, moratorium ditetapkan untuk pelaksanaan hukuman mati.

"Siapapun bisa mendapat pengampunan"

Malaysian Human Rights Commission chairperson" />

Razali Ismail, ketua Komisi Hak Asasi Manusi Malaysia berkata setiap orang, termasuk pembunuh, masih punya hak hidup/SUHAKAM.

Rencana mencabut hukuman mati ini disambut Komisi Hak Asasi Manusia, Malaysia, Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (Suhakam), yang telah lama mengupayakan pencabutan.

"Bila pun ada orang yang dihukum karena pembunuhan, orang itu masih punya hak untuk hidup...siapapun bisa mendapatkan pengampunan," kata ketua Suhakam Razali Ismail kepada BBC News Indonesia.

Razali mengatakan di antara mereka yang masuk dalam daftar hukuman gantung, ada yang berusia di bawah 21 saat melakukan kejahatan.

"Mereka bertindak bodoh saat itu, anak-anak muda yang mencoba-coba menjadi pengedar narkoba."

Sebagian besar mereka yang dijatuhi hukuman mati adalah pengedar narkoba. Yang termasuk dalam kategori ini adalah yang memiliki paling tidak 1 kg opium, 200 gram ganja, dan 40 gram kokain.

"Selama-lamanya kami menantikannya"

Selain Suhakam, organisasi HAM, Amnesty Internasional, juga yang menyambut rencana pencabutan hukuman mati, yang di Malaysia dilakukan dengan cara digantung.

Amnesty mengkampanyekan pengampunan untuk Mainthan Arumugam, yang dihukum 14 tahun lalu karena pembunuhan. Ia tetap menyangkal tuduhan dengan menyebut kesalahan identitas namun tetap kalah dalam sidang banding.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved