Sudah 4 Kali "Pertunjukan" hingga Uang Tunai Rp 1,5 Juta, Inilah 5 Fakta Pesta Seks di Yogyakarta

Untuk sementara, modus pesta seks tersebut diumumkan melalui media sosial. Inilah fakta di balik penggrebekan pesta seks di Sleman, DIY:

Shutterstock
Ilustrasi 

Saat pemeriksaan para tersangka di lokasi penggrebekan, polisi mendapati informasi, adegan persetubuhan sudah dilakukan 4 kali.

"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," kata Kombes Pol Hadi Utomo, dilansir dari Tribunnews.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 505 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalami lagi pasalnya bisa juga tentang perdagangan orang.

Karena dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan.

Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pesta Seks di Yogyakarta, Sudah 4 Kali "Pertunjukan" hingga Uang Tunai Rp 1,5 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved