Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

9 Jaksa Penuntut Umum akan Mendakwa Tiga Orang Dokter BLUD RSUD Arifin Achmad di PN Pekanbaru

Sebanyak 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad di PN Pekanbaru pada Selasa (18/12/2018)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/istimewa
Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa, Ini Kronologisnya. 9 Jaksa Penuntut Umum akan Mendakwa Tiga Orang Dokter BLUD RSUD Arifin Achmad di PN Pekanbaru 

Pernyataan sikap yang menjelaskan tentang pandangan hukum itu disampaikan narahubung PB IDI dan PB PDGI, Elizabeth.

Nara sumber pernyataan sikap itu adalah Ketua Umum PB IDI Dr Daeng M Faqih SH MH dan Ketua Umum PB PDGI Dr Drg RM Sri Hananto Seno SpBM (K) MM.

Pernyataan sikap itu berbunyi:

Setelah mengikuti dengan cermat kasus hukum yang menimpa tiga orang dokter anggota IDI dan PDGI di Pekanbaru-Riau akhir-akhir ini, maka PB IDI bersama PB PDGI menyampaikan pandangan hukum organisasi sebagai berikut.

Pertama, secara prinsip IDI dan PDGI memahami sepenuhnya bahwa penegakkan hukum yang adil dan bermartabat adalah salah satu pilar kuat Demokrasi Pancasila yang harus kita capai bersama dan ditaati seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Kedua, dalam pelaksanaan poin 1 diatas dilakukan dengan prinsip hukum utama, equity before the law atau persamaan kedudukan warga negara didepan hukum, sehingga seharusnya tidak ada warga negara yang diperlakukan istimewa atau dilindungi dalam penegakkan hukum.

Ketiga, peristiwa hukum yang menimpa rekan-rekan dokter di Pekanbaru seharusnya menjadi pelajaran penting bagi dokter atau dokter gigi Indonesia untuk lebih hati-hati bekerja, dan tidak mengabaikan nasihat bahwa bekerja dengan niat baik saja tidak cukup.

Keinginan membantu pasien dalam keadaan fasilitas rumah sakit terbatas dan manajemen penanganan pasien yang memungkinkan pimpinan rumah sakit berlepas tangan, harus menjadi pertimbangan dalam praktik kedokteran yang lege artis.

Keempat, bahwa dalam proses sidik-lidik yang dilakukan dalam perkara ini, terasa ada beberapa hal yang tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat  yang  selama ini menjadi pertanyaan besar misalnya saja:

Poin satu, mark-up harga bahan habis pakai dan alat kedokteran tidak dilakukan oleh dokter tetapi oleh rumah sakit dan perusahaan sebagai pihak ketiga.

Namun dalam perjalanan perkaranya yang diperiksa dan dijadikan tersangka hanyalah dokter dan pihak ketiga.

Pemeriksaan kesaksian atas pejabat tertentu dari rumah sakit dilakukan selang waktu lama setelah para dokter dijadikan tersangka, sesuatu yang  janggal  dan terkesan melindungi pihak-pihak tertentu dalam mencari bukti material perkara yang obyektif.

Poin dua, penahanan tiga orang dokter justeru dilakukan hanya beberapa hari setelah para dokter dinyatakan menang atas gugatan perdata pada Rumah Sakit di PN Pekanbaru.

Putusan hakim ini harus dihargai dan secara prinsip azaz ultimum remedium yaitu mengedepankan penegakan hukum lain (bukan pidana) terabaikan entah karena sebab apa atau atas dorongan kekuatan yang bagaimana, bisa merubah semuanya.

Tiga, banyak anggota masyarakat yang mempertanyakan faktor-faktor non hukum yang mempengaruhi Criminal Justice System misalnya saja, perhitungan kerugian negara yang dilakukan diluar standar yang baku, tidak menghitung sewa alat milik dokter atau menggunakan dasar harga pabrik, seolah-olah dokter membeli bahan dan alat langsung dari pabrik.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved