Berita Riau
UPDATE : 9 Fakta Tentang KH, WNA Asal Malaysia yang Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu di Rohul
KH, yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 Kilogram ternyata seorang residivis untuk kasus yang sama.
Penulis: CandraDani | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tertangkapnya KH, WNA Malaysia, Selasa (18/12/2018) oleh jajaran Polres Rohul bersama Ditres Narkoba Polda Riau menimbulkan sejumlah fakta-fakta baru.
KH, yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 Kilogram ternyata seorang residivis untuk kasus yang sama.
Selain itu, KH juga terbukti terlibat dalam pemalsuan sejumlah dokumen kependudukan atau administrasi di Indonesia.
WN Malaysia berusia 50 tahun ini, ternyata statusnya menikah dengan warga setempat di Rokan Hulu.
Diduga dengan sejumlah fakta-fakta inilah, WN Malaysia ini tetap bisa beraksi dalam menjalankan bisnis narkoba di Riau.
Baca: BREAKING NEWS ; WNA Malaysia Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu di Rohul Disimpan di Kursi Mobil Barunya
Berkut fakta-fakta seputar KH, WNA Malaysia yang dibekuk akibat kepemilikan 2 Kg Sabu-sabu.
1. Ditangkap Bersama Barang Bukti 2 Kilogram, Narkoba jenis sabu-sabu.
2. Sabu-sabu tersebut disembunyikan KH di bawah kursi mobilnya.
3. Mobil yang digunakan untuk membawa Sabu-sabu seberat 2 Kg adalah Mobil Baru.
4. KH Memiliki KTP Palsu, berasal dari Lampung dan pengakuannya dibeli Rp 1 Juta.
5. Selain KTP Palsu, KH juga memiliki SIM B1 Palsu.
6. Pernah Dvonis 5 tahun Penjara di Tahun 2010 dan bebas 2015 dari Lapas Rohul.
7. KH Masih berstatus WN Malaysia dan punya keluarga di Johor Malaysia
8. KH Diketahui menikah dengan warga Rokan Hulu
9. KH sering bolak-balik antara Malaysia - Indonesia lewat jalur tidak resmi
Baca: FOTO: Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial KH (50) ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul diback up jajaran Ditres Narkoba Polda Riau.
Dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram.
Barang haram itu disembunyikan KH di bawah kursi mobilnya.
Penangkapan KH ini bermula saat aparat mendapatkan informasi tentang akan adanya transaksi narkoba di daerah Tandun, Rohul.
Barang haram ini dibawa oleh kurir dari Pekanbaru ke Tandun.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (11/12/2018), sekira pukul 19.15 WIB, tim melihat mobil yang dikemudikan target (KH) melintas di jembatan Kecamatan Tandun.
Baca: Sindikat Narkoba Selalu Gunakan Modus Baru untuk Selundupkan Barang Haram, Terbaru Modifikasi Mobil
"Mobil yang dikendarai pelaku langsung diberhentikan. Mobilnya ini baru beli. KH diamankan dan kita lakukan penggeledahan di mobilnya," papar Kombes Pol Hariyono, Dir Narkoba Polda Riau, Selasa (18/12/2018).
Dalam penggeledahan itu, petugas pun menemukan barang bukti 1 bungkus berisi 1 kg sabu yang diletakkan di bawah kursi supir.
Kemudian, 1 bungkusan berisi 1 kg sabu lagi ditemukan di bawah kursi belakang sebelah kiri. Dengan begitu, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan aparat berjumlah 2 kg.
Menurut pengakuan KH saat diintrogasi petugas, sabu-sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial AK yang diterima dari orang suruhannya di seputaran depan Mal SKA Pekanbaru.
Baca: Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Bengkalis, Suruh Kurir Jemput Sabu Asal Malaysia
Dir Narkoba menjelaskan, kini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan sabu-sabu 2 kg yang bisa membuat sekitar 10 ribu orang teler itu.
Lanjut dia, selain narkoba, polisi juga menemukan KTP palsu yang dimiliki KH.
Yaitu KTP dari Lampung. Ini dia beli seharga Rp 1 juta. SIM B1 miliknya juga palsu.
"Dia ini masih warga negara Malaysia. Punya keluarga di Johor Malaysia, nikah juga dengan orang Rohul. Jadi doa bolak-balik Malaysia - Indonesia lewat jalur tidak resmi," terang Hariyono.
Sebelumnya, KH sudah pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama, yakni narkoba.
Baca: Bawa Narkoba dari Pekanbaru, Seorang Tersangka Diamankan Polres Pelalawan
Dia menjalani vonis selama 5 tahun di tahun 2010 dan baru bebas pada 2015 dari Lapas Rohul.
Namun KH kembali tertangkap oleh polisi.
Rencananya, sabu-sabu ini akan diedarkan di daerah Suram, Kampar.
Namun KH sudah lebih dulu ditangkap ketika berada di Rohul.
Dir Narkoba menambahkan, sesuai prosedur, pihak kepolisian sudah menyampaikan surat ke Konjen Malaysia, terkait warga negaranya yang terlibat kasus hukum di Indonesia.
"Tapi untuk warga negara mereka yang terlibat narkoba tidak ada bantuan hukum," pungkas Dir Narkoba.(*)