Pelalawan
Bawa Narkoba dari Pekanbaru, Seorang Tersangka Diamankan Polres Pelalawan
Jajaran Polres Pelalawan kembali mengamankan satu orang tersangka dalam kasus narkoba.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jajaran Polres Pelalawan kembali mengamankan satu orang tersangka dalam kasus narkoba.
Kali ini seorang tersangka dibekuk sepulang dari Pekanbaru membawa yang diduga narkoba.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Selasa (18/12/2018) mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yakni Supriyadi, warga Air Molek, Inhu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 88, Desa Kemang, Kec Pangkalan Kuras.
"Penangkapan kita lakukan pada Minggu sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kapolres Kaswandi, Selasa (18/12/2018).
Baca: Level Air Sungai Kampar di Pelalawan Naik Satu Centimeter
Diterangkannya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dari Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Romi Irwansyah langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Sebuah kendaraan roda empat yang datang dari arah Pekanbaru diberhentikan Jl Lintas Timur Km 88, Desa Kemang, Kec Pangkalan Kuras. Didalami mobil tersebut tersangka seorang diri.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat ditemukan dua bungkusan besar berisikan narkotika yang diduga jenis sabu. Selain itu ada juga dua bungkus yang berisikan diduga narkotika jenis extacy.
Baca: VIDEO: Bupati Pelalawan HM Harris Beri Bantuan Sembako Warga Korban Banjir
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 2 (dua) paket besar diduga sabu dengan berat kotor 195 gram.
Sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir diduga ekstasi merk boneka warna hijau dan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir diduga jenis ekstasi merk minion warna hijau.
Kepolisian juga menyita timbangan digital.
Saat ini tersangka pun menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelalawan. (*)