Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Caleg Pasang Stiker Kampanye di Angkutan Umum, Siap-siap Saja Dicopot Bawaslu

Di Pekanbaru banyak Caleg maupun Capres yang gunakan angkot untuk pemasangan stiker atribut kampanye mereka.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru menggelar penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan di wilayah kerjanya, Minggu (9/12/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah atribut kampanye baik itu calon legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden (Capres) mulai bertebaran.

Bahkan atribut jenis stiker juga sudah banyak terpasang pada kendaraan di Riau.

Sebagaimana dalam aturannya penggunaan atribut kampanye baik itu Caleg, Capres dan Partai untuk jenis stiker hanya dibolehkan pada kendaraan atau mobil pribadi.

Sedangkan pada Angkutan umum tidak dibolehkan.

Sehingga Bawaslu akan menindak penggunaan stiker atribut kampanye yang terpasang pada Angkutan umum tersebut.

Untuk di Pekanbaru sendiri banyak Caleg maupun Capres yang gunakan angkot untuk pemasangan stiker atribut kampanye mereka.

Baca: Jangan Pasang Atribut Kampanye di Tempat Ini Jika Tak Mau Dicopot Bawaslu, Mulai Angkot hingga Pohon

Baca: Wiranto Ungkap Oknum Demokrat dan PDI-P Terlibat Perusakan Atribut Kampanye di Pekanbaru

Baca: Sandiaga Uno Jual 158,9 Juta Sahamnya untuk Kampanye, Ini Bukan Harta Saya Kok

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan pihaknya memang akan melakukan penertiban terhadap stiker Caleg yang terpasang pada angkutan tersebut.

Apalagi sebelumnya sudah ada intruksi dari Bawaslu Provinsi.

"Ada rencana dalam waktu dekat untuk lakukan penertiban, sekarang kami masih fokus penertiban APK pada bilboard berbayar, untuk angkutan akan segera, "ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban, menurut Indra Khalid Nasution pihaknya juga sudah menyurati masing-masing partai dan tim Capres agar secara sukarela melakukan penertiban atribut kampanye mereka jenis stiker itu.

" Kami juga sebelumya sudah menyurati agar partai melakukan penertiban secara sukarela, jika tidak dilakukan tentu akan dilakukan penertiban dari Bawaslu, "jelas Indra Khalid.

Indra juga menambahkan pihaknya tidak akan menertibkan stiker yang terpasang pada kendaraan pribadi, karena dalam aturannya kendaraan pribadi tidak melanggar hukum.

" Kendaraan pribadi tidak masalah, silahkan saja pakai stiker, "ujarnya.

Pantauan Tribun memang sejumlah angkutan di Pekanbaru terlihat sudah terpasang stiker calon Presiden dan Calon Legislatif dibagian belakang angkot yang beroperasi di Kota tersebut.

Menurut pengakuan seorang pemilik kendaraan, mereka dibayar untuk pemasangan atribut berupa stiker tersebut, untuk nilainya sendiri menurut seorang pengemudi angkot di Pekanbaru Ardi (35) berdasarkan kesepakatan saja tidak ada tarif ditetapkan.

Baca: Pemuda Muhammadiyah Dumai Desak Pemerintah China Hentikan Kekerasan pada Muslim Uighur

Baca: Hasil Investigasi Bawaslu terkait Perusakan Atribut Partai Demokrat, Tak Ada Pelanggaran Pemilu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved