Berita Riau
3 Narapidana di Bengkalis Diduga 'Cuci' Uang Hasil Penjualan Narkoba, Polisi Jerat dengan Pasal TPPU
Sebanyak 3 narapidana di Bengkalis diduga 'cuci' uang hasil pernjualan narkotika dan obat-obatan (Narkoba), polisi jerat dengan pasal TPPU
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi. 3 Narapidana di Bengkalis Diduga 'Cuci' Uang Hasil Penjualan Narkoba, Polisi Jerat dengan Pasal TPPU
Saat ditanyai soal estimasi nilai barang bukti narkotika, Dir Narkoba mengaku tak tahu berapa pastinya.
"Kurang tahu juga karena biasanya harganya tergantung kesepakatan.
Namun ditaksir, 12 kilogram sabu-sabu ini nilainya jika dirupiahkan mencapai angka belasan miliar rupiah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terkait keberhasilan pengungkapan ini, sebanyak 60 ribu orang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)