Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

UMK Inhu Tak Disahkan, Buruh di Inhu Sepakat Lakukan Demo Bulan Januari

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) 2019 tak kunjung disahkan, buruh di Inhu sepakat lakukan demo bulan Januari

Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
UMK Inhu Tak Disahkan, Buruh di Inhu Sepakat Lakukan Demo Bulan Januari 

UMK Inhu Tak Disahkan, Buruh di Inhu Sepakat Lakukan Demo Bulan Januari

Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) 2019 tak kunjung disahkan, buruh di Inhu sepakat lakukan demo bulan Januari.

Sementara serikat buruh di Kabupaten Inhu tetap menuntut agar disahkan.

Bahkan pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja apabila Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi tidak kunjung mengesahkan UMK Inhu tahun 2019.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bisa Liburan ke Bali, Mimpi yang Jadi Kenyataan

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Kopi, Obat Stres hingga Minuman Saat Nongkrong Bareng Teman

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, pada Kamis (27/12/2018) siang perwakilan serikat buruh Inhu dan juga perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan rapat dengan pihak Disnaker Inhu mempertanyakan hasil koordinasi Disnaker Inhu dengan Disnaker Provinsi.

Namun sekali lagi, Disnaker Inhu gagal mendapatkan kepastian dari pihak Disnaker provinsi.

ILUSTRASI. UMK Inhu Tak Disahkan, Buruh di Inhu Sepakat Lakukan Demo Bulan Januari
ILUSTRASI. UMK Inhu Tak Disahkan, Buruh di Inhu Sepakat Lakukan Demo Bulan Januari (UMK Inhu Tak Disahkan, Buruh di Inhu Sepakat Lakukan Demo Bulan Januari)

"Udah kami koordinasikan dengan Kabid PHI Disnaker Provinsi, kami menunggu jawaban dari Provinsi," kata Plt Kepala Disnaker Inhu, Slamet kepada Tribuninhu.com usai melakukan rapat bersama serikat buruh dan perwakilan Apindo, Kamis (27/12/2018).

Sebelumnya Pemkab Inhu, juga sudah mengirimkan rekomendsi kenaikan sebesar 12,03 persen.

"Dia menyuruh kita untuk mengusulkan 8,03 persen, tapi udah kita usulkan ada dua opsi," kata Slamet.

Secara aturan, Slamet berkata tidak mungkin mengirimkan rekomendsi ulang.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Bidan Muda, Merawat Tubuh Hingga Hadapi Rayuan Pasien

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Hidup di Zaman Modern, Jadi Entrepreneur dan Mengajar Mengaji

"Kalau kita mengirimkan rekomendasi ulang, maka nanti kita dianggap tidak konsisten," kata Slamet. Bahkan Bupati Inhu, Yopi Arianto juga sudah menegaskan pihaknya tidak akan mengirimkan rekomendsi ulang.

Sementara itu, serikat buruh di Inhu sudah sepakat apabila tidak ada pengesahan hingga akhir Desember 2018 ini maka pihaknya akan melakukan rapat lintas serikat buruh di Inhu pada tanggal 3 Januari 2019 untuk membahas aksi demonstrasi dan mogok kerja pada tanggal 15 Januari 2019.

"Minimal 3.000 orang yang akan turun saat aksi demonstrasi dan mogok kerja tersebut, dan ada lima organisasi buruh yang terlibat, yakni Hukatan KSBSI, SPTI, SP3, dan SBSI 1992," kata Wiston, Ketua Hukatan KSBSI.

Mukson, yang juga ketua serikat buruh mengatakan sasaran aksi demonstrasi adalah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu dan juga kantor Bupati Inhu.

"Setelah melakukan aksi, selanjutnya kita akan ke Pekanbaru dan akan melakukan mogok berkepanjangan sampai tuntutan kami dipenuhi," kata Mukson.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru, Kumpulkan Donasi untuk Berbagi dengan Anak Jalanan

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Putri Pariwisata, Pilih Profesi sebagai Banker

Terpisah Tribuninhu.com mengkonfirmasi Kepala Bidang PHI Disnaker Provinsi, Rinda.

Rinda yang dikonfirmasi tidak bisa memberikan jawaban lengkap. Ia mengaku sedang berlibur.

"Rekomendasi UMK Inhu itu tidak sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Perwakilan serikat buruh di Kabupaten Inhu berfoto bersama dengan Plt Kadisnaker Inhu dan perwakilan Apindo pada Kamis (27/12/2018). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved