Segera Tukarkan Uang Lama, Waktunya Cuma Sampai 30 Desember 2018
BI melalui peraturan BI nomor 10/33/PBI/2018, pertanggal 25 November 2008, telah melakukan pencabutan dan penarikan 4 uang pecahan rupiah.
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Ariestia
Namun walau bagitu, Ia berharap BI dapat memperpanjang minimal satu bulan lagi, karena jika memang sampai 30 Desember dinilai terlalu singkat.
Baca: Gejolak Gunung Anak Krakatau, Maskapai Garuda Indonesia Sebut Belum Mempengaruhi Penerbangan
Lanjut Dia, kalau tenggat waktu itu memang tidak bisa ditawar lagi, diharapkan juga BI membuka outlet-outlet khusus di pusat keramaian. Seperti di Mal atau area-area lain padat masyarakat.
"Mungkin juga bisa bekerjasama dengan Bank-bank di Pekanbaru. Atau menempatakan petugas khusus di bank-bank," katanya. (*)
Halaman 2 dari 2