Berita Riau
TIDAK Merayakan Malam Tahun Baru 2019 di Pekanbaru dan Riau, Isi Edaran Gubri dan Instruksi Walikota
Tidak merayakan malam tahun baru 2019 di Pekanbaru dan Riau, itu satu di antara isi Surat Edaran Gubri Wan Thamrin Hasyim dan Instruksi Walikota
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Nolpitos Hendri
Gubernur Riau
Ditandatangani dan distempel
H Wan Thamrin Hasyim
Surat Edaran Gubernur Riau itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan, Ketua DPRD Riau sebagai laporan, Kapolda Riau sebagai laporan, dan bupati dan walikota se Provinsi Riau sebagai laporan.
Sementara itu, Instruksi Walikota Pekanbaru berbunyi:
Lambang Garuda
WALIKOTA PEKANBARU
INSTRUKSI
NOMOR: 186-S/KESRA/XII/2018/2485
PERGANTIAN TAHUN BARU MASEHI DI PEKANBARU
Dalam rangka menghadapi pergantian tahun masehi 2018 ke 2019, dengan ini diinstruksikan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah/penghulu se-Kota Pekanbaru agar menyampaikan kepada jajaran dan masyarakat di lingkungan Kota Pekanbaru beberapa hal sebagai berikut:
1. Menjadikan pergantian tahun sebagai momentum muhasabah dan evaluasi diri menuju arah yang lebih baik untuk menunjang pembangunan daerah menuju Pekanbaru Smart City Madani.
2. TIDAK MERAYAKAN MALAM TAHUN BARU, baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan, peniupan trompet dan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
3. Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid atau mushalla, dan Ormas Islam agar mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti muhasabah, ceramah agama, kajian Islam yang dipusatkan di masjid atau mushalla terutama masjid paripurna.
4. Kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan atau mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama.