Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

INI DATA UMK 2019 Kabupaten dan Kota di Riau, UMK Inhu Belum Ditetapkan, Terancam Tidak Berubah

Ini data Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 kabupaten dan kota di Riau, UMK Indragiri Hulu (Inhu) belum ditetapkan, terancam tidak berubah

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
UMK
ILUSTRASI. INI DATA UMK 2019 Kabupaten dan Kota di Riau, UMK Inhu Belum Ditetapkan, Terancam Tidak Berubah 

Rasidin mengatakan, selain Inhu, semua kabupaten dan kota lainnya sudah menetapkan UMK 2019 pada November lalu. Bahkan sudah dikeluarkan SK Gubernur untuk penetapan UMK nya tinggal penerapan pada Januari 2019 mendatang.

"Untuk kabupaten dan kota sudah ditetapkan oleh gubernur UMK-nya tanggal 21 November lalu, kecuali Inhu, tinggal dilaksanakan saja," jelas Rasidin.

Sebenarnya persoalan Inhu ini lanjut Rasidin tidak hanya terjadi tahun ini saja, melainkan hampir setiap tahunnya terjadi permasalahan pengupahan di Inhu.

Rasidin menjelaskan, Inhu mengajukan besaran UMK yang tidak jelas. Sebab angka yang diajukan cukup besar, sementara di Inhu diketahui banyak perusahaan yang tidak sanggup membayar upah karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Pemprov katanya, akan mengevaluasi Inhu terkait UMK yang belum ditetapkan ini. Sebab kata dia, hampir setiap tahun tak ada kejelasan dalam pengupahan di Inhu.

Baca: PEKERJA Warung Remang-remang di Rokan Hulu Jalani Tes Urine, Operasi Cipkon Jelang Malam Tahun Baru

Baca: Anggaran PPLP dan PPLM Gagal Masuk APBD 2019, Sekdaprov Riau Andalkan Dari CSR

"Tahun lalu kenaikan 12 koma sekian persen, tahun sekarang dibuat segitu juga kenaikan. Alasannya tidak jelas. Katanya Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL-nya di bawah,"ujar Rasidin.

Padahal sesuai formulasi kenaikan upah berdasarkan PP 78 tahun 2015 maka Upah Minimum 2019 ditetapkan naik 8,03 sesuai dengan data inflasi nasional dan Pertumbuhan ekonomi Produk domestik regional bruto (PDRB).

"Seluruh Riau, di Inhu juga lah perusahaan yang betul-betul macet dan tidak sanggup membayar upah minimum. Hal ini disebabkan pada saat penetapan UMK nya tidak ada kata sepakat,"jelas Rasidin.

Sementara itu, penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Riau, Nomor: Kpts.949/XI/2018 tentang Upah Minimum kabupaten dan kota di Provinsi Riau 2019.

Surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, 21 November 2018 kemarin, mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

Baca: Sekdakab Rohul Sebut Pelantikan 7 JPT Pratama Tunggu Persetujuan KASN

Baca: Ratusan Orang Hadiri Hari Ketiga Takziah di Kediaman Bupati Kampar

Adapun UMK yang paling tinggi adalah di Kota Dumai sebesar Rp 3.118.453.

Kemudian di Kabupaten Bengkalis Rp 3.005.582, Kabupaten Siak Rp 2.809.443, Kabupaten Kuantan Singingi Rp 2.806.608, Kabupaten Pelalawan Rp 2.766.919, Kota Pekanbaru Rp 2.762.852, Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.750.618, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.749.909, Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.728.647, Kabupaten Kampar Rp 2.718.724, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.707.384.

Bahan Grafis Data UMK

- Kota Dumai Rp3.118.453
- Kabupaten Bengkalis Rp3.005.582,
- Kabupaten Siak Rp2.809.443,
- Kabupaten Kuansing Rp2.806.608,
- Kabupaten Pelalawan Rp2.766.919,
- Kota Pekanbaru Rp2.762.852,
- Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.750.618,
- Kabupaten Meranti Rp2.749.909,
- Kabupaten Rokan Hulu Rp2.728.647,
- Kabupaten Kampar Rp2.718.724, 
- Kabupaten Rokan Hilir Rp2.707.384,
- Inhu -

* UMK ini mulai berlaku 1 Januari 2019
* Untuk Inhu jika belum ditetapkan Januari Maka UMK akan diberlakukan UMK tahun 2018. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved