Berita Riau
Ketua Partai Demokrat Riau Tegaskan Tetap Kawal Kasus Perusakan Bendera Partai Sampai Tuntas
Asri juga masih berbaik sangka terhadap aparat kepolisian meskipun hingga saat ini hanya pihak Demokrat yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar tak ingin menanggapi cara pihak kepolisian dalam menangani perkara perusakan alat peraga kampanye (APK) Demokrat yang terjadi pada pertengahan Desember lalu.
Asri juga masih berbaik sangka terhadap aparat kepolisian meskipun hingga saat ini hanya pihak Demokrat yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
"Kami biarkan dulu proses hukum berjalan, sejauh mana perkembangannya. Kemudian untuk perkembangan ke depan kita punya hak untuk bertanya," ujar Asri Auzar, Rabu (2/1/2019).
Asri Auzar juga mengaku belum mendapatkan informasi terkini terkait pengembangan perkara pihak kepolisian yang mengarah ke pelaku intelektual.
Namun ia menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Apalagi kasus tersebut terjadi pada saat SBY berkunjung ke Pekanbaru.
"Ini marwah partai, apalagi Pak SBY saat itu berkunjung ke Pekanbaru. Ya kita punya advokasi, kami sudah serahkan masalah ini ke advokasi kami. Nanti dia lah yang akan terus mempertanyakan sejauh mana pengembangan kasus ini. Ya, kalau kami terus akan kawal, tak akan kami biarkan kasus ini diam begitu saja," ujar Auzar.
Baca: Demokrat Riau Cabut Laporan Jika Kasus Perusakan Atribut Partai Demokrat Terhenti di Tersangka HS
Baca: Perkembangan Kasus Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru, Ini Penjelasan Kapolda Riau
Kendati demikian, Auzar mengatakan telah menyiapkan langkah hukum jika kasus tersebut terhenti pada tersangka HS saja.
Asri Auzar membeberkan, langkah hukum yang akan diambil oleh Partai Demokrat adalah mencabut laporan mereka terhadap HS.
Langkah tersebut diambil lantaran Partai Demokrat menilai HS merupakan korban.
HS merupakan korban tipu daya dari pelaku intelektual sebenarnya.
"Kalau hanya berhenti di HS, kami akan cabut laporannya untuk HS. Kan kasihan dia (HS, red), kalau cuma di sendiri. Dia pemuda yang membantu ayahnya dengan menjual rempah. Dia itu korban yang diperdayai pelaku intelektual dari kasus ini," ujar Asri.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menjelaskan soal perkembangan kasus perusakan baliho dan bendera partai tertentu, yang terjadi beberapa waktu lalu di Pekanbaru.
Disebutkan Jenderal bintang dua ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sekitar Jumat pekan lalu.
Baca: Demokrat Minta Polisi Jangan Cari Kambing Hitam untuk Kasus Perusakan Atribut Demokrat
Baca: Terkait Pengrusakan Atribut Partai Demokrat, Hinca Panjaitan: Jangan Dikecilkan, Dianggap Angin Lalu
"Sudah, sudah selesai. 3 tersangka. Satu tersangka HS, yang TKP di Jalan Jenderal Sudirman kita lakukan penahanan. Kemudian dua tersangka, KS dan MW yang TKP di Tenayan Raya, sudah kita lakukan penanahanan," ungkap Kapolda Riau.
Lanjut dia, pihak kepolisian sendiri masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Pengembangan sedang kita laksanakan terus terhahadap pihak-pihak yang terkait dengan perusakan tersebut," lanjut dia.
Widodo menegaskan, kasus ini murni motifnya adalah soal uang, tidak ada motif lain yang menyertai.
"Saya tegaskan, di sini murni masalah perut, artinya dia (pelaku) dibayar. Tidak ada motif lain, nggak ada motif politik dan lain-lain," ujarnya, Senin kemarin.
Untuk TKP di Jalan Jenderal Sudirman kata Widodo, pelaku dibayar Rp 150 ribu.
Itupun uangnya belum diterima pelaku.
Kemudian TKP di Tenayan Raya, pelaku dibayar Rp 300 ribu.
"Jadi motifnya sama (dibayar)," papar Widodo..
Baca: Ayah HS Tahu Anaknya Ditangkap Atas Kasus Pengrusakan Baliho Demokrat Dari Postingan Video di FB
Baca: VIDEO: Insiden Pengerusakan Bendera Demokrat, AHY: Nanti yang Sengsara Adalah Rakyat
"Saya nyatakan di sini terhadap penanganan kasus perusakan bendera dan baliho partai tertentu sudah selesai," imbuhnya lagi.
Selesai katanya, dalam arti polisi sudah menerima laporan, sudah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, upaya paksa berupa penahanan, dan berkas perkaea sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya kita tinggal menunggu petunjuk JPU berkaitan dengan bagaimana ke depan, apakah P19 atau bisa langsung tahap 2," pungkasnya.(*)