CPNS 2018
Hanya 212 Orang Lulus CPNS di Siak, Kurang 11 dari Formasi Awal, yang Lulus CATAT SYARAT Ini
BKPSDM Siak mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS 2018, Senin (7/1/2019).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
5. Fotokopi sertifikat pendidik yang disahkan/dilegalisir oleh dinas lendidikan, dengan stempel basah sebanyak 2 rangkap bagi yang memiliki.
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR), bagi pelamar tenaga kesehatan yang masihberlaku dan disahkan/dilegalisir oleh majelis tenaga lesehatan provinsi setempat sebanyak 2 rangkap.
7. Asli dan fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk keperluan/kegunaan “Melengkapi Persyaratan pengangkatan CPNS”.
Asli dan Fotokopi Legalisir Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, untuk keperluan/kegunaan “Melengkapi Persyaratan pengangkatan
CPNS”.
8. Asli dan fotokopi Legalisir Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwewenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
9. Asli Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, ditempel materai 6000 dan ditandatangani.
10. Asli Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah/mutasi sebelum memiliki masa kerja sekurang-kuranngnya 10 tahun sejak diangkat menjadi CPNS di lingkunganPemkab Siak, diketik ditandatanganidengan tinta hitam dan diberi materai Rp 6000.
11. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, ditandatangani dan diberi materai 6000.
Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri. Sehingga dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melaluipengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://www.bkpsdmd.siakkab.go.id.
"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya," kata Novitrizal.
Apabila di kemudian hari ditemukan informasi yang diberikan peserta tidak benar, maka pejabat berwenang berhak memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai CPNS. Penetapan hasil seleksi akhir pengadaan CPNS formasi 2018 pemerintah kabupaten Siak bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. (*)