Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi

Terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipecat, akan menyusul 12 orang lagi

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Terungkap dari Verifikasi Inspektorat dan Bagian Hukum, 15 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Tipikor. TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi 

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan Pemprov Riau serius dalam pemberantasan korupsi.

Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang terlibat kasus Tipikor.

"Kami menjalankan ketentuan berlaku dan tentunya sesuai dengan semangat untuk pemberantasan korupsi juga di Riau," ujarnya.

Ahmad Hijazi menegaskan kasus tersebut hendaknya menjadi perhatian seluruh ASN Pemprov Riau, untuk mengurungkan niatnya melakukan tindak pidana korupsi. Dia meminta untuk bekerja dengan baik.

"Kita minta ASN supaya betul-betul bekerja. Paling tidak kita tidak punya niat sedikitpun melakukan korupsi. Jadi hilangkanlah niat-niat itu. Kemudian setiap ada kesempatan jangan digunakan untuk itu," ajaknya.

Ahmad Hijazi mengakui, setiap pekerjaan sehari-hari ASN selalu penuh cobaan dan masalah. Untuk itu, dia mengingatkan ASN harus penuh kehati-hatian dalam menjalankan pekerjaan.

Baca: KISAH Mama Cantik Asal Siak, Pencinta Kucing hingga Memiliki Cat House dan Bisnis Kue

Baca: JADWAL Pemadaman Listrik di Riau Tanggal 8 Januari Hingga Tanggal 12 Januari, Termasuk di Pekanbaru

"Yang paling penting itu, jangan ada niat untuk berbuat korupsi. Kemudian selalu terapkan penuh kehati-hatian," ujar mantan Kadisperindag Kota Batam ini.

Apalagi dalam menjalankan APBD 2019 mendatang, memang dibutuhkan percepatan realisasi anggaran sejak awal tahun, namun yang lebih penting lagi memperhatikan ketentuan yang ada.

"Bekerja itu harus penuh kehati-hatian, ada aturan yang harus dijalani dan dipatuhi. Jadi meskipun pekerjaan dituntut untuk cepat dan tepat, namun regulasi jangan dilanggar, "ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved