Seleb
Jual 45 Artis dan 100 Model Cantik, Ini Pasal yang Menjerat Dua Mucikari Endang dan Tantri
Dua tersangka mucikari Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan Pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua tersangka mucikari Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan Pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus memastikan mucikari terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online.
Adapun, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Jokowi Jenguk Ustadz Arifin Ilham, Begini Respons Ustadz Yusuf Mansur, Simak 5 Faktanya
Baca: Besok Titiek Soeharto Hadiri Deklarasi RBI Riau Dukung Prabowo-Sandi
Baca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 10 Januari 2019: LEO Hati-hati, Pesaingmu Mungkin Akan Pakai Cara Curang
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai mucikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.
"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).
Barung Mangera menanggapi ekspektasi masyarakat yang begitu besar mengenai kasus prostitusi artis, oleh karena itu Polda Jatim bekerja secara profesional memastikan akan memberikan informasi update agar bisa diakses publik.
Terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan menunggu video konferens bersama Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan bersama Kapolri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Ada saksi kunci maupun korban kasus prostitusi akan kami sampaikan nanti," jelasnya.
Gunakan Taktik Tak Biasa
Endang dan Tantri, dua perempuan asal Jakarta Selatan kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait prostitusi online artis oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangkan muncikari ini ditangkap oleh anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim diduga saat transaksi prostitusi terselubung bersama dua artis cantik di Hotel Vasa Kota Surabaya pada Sabtu (5/1/2019).
Kedua tersangka tersebut ternyata bukan seperti muncikari biasa pada umumnya.
Jika pada umumnya muncikari biasa akan bertugas hanya sebagai perantara dengan pengguna layanan prostitusi melalui komunikasi seluluer atau pesan singkat seperti percakapan via WhatsApp.
Kedua tersangkan Muncikari Vanessa Angel ini harus tahu wajah dari calon pengguna atau pelanggannya.
"Tetapi kedua tersangka mucikari itu harus tahu wajah dari penggunanya atau pelanggannya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Selain tahu betul soal wajah calon pengguna atau pelanggan, dua tersangka muncikari prostitusi artis ini juga paham betul dan tahu soal dimana pelanggannya berada.
Mulai dari kontak telepon, asal daerah dan lainnya.
Muncikari prostitusi artis ini berperan dari awal transaksi dan transaksi prostitusi hingga menunggu saat eksekusi si tempat yang sudah disepakati.
Transaksi prostitusi online artis ini juga dilakukan face to face sehingga yang terlibat tahu betul siapa pelanggannya.
"Transaksi prostitusi mucikari dilakukan Face To Face (Tatap muka) jadi yang bersangkutan tahu betul siapa saja pelanggannya," bebernya.
Hingga kini database enkripsi percakapan dari handphone dua tersangka masih diteliti oleh Tim Digital Forensik Polda Jatim.
Barung Mangera mengatakan bahwa proses ini masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa mengungkap seluruh percakapan di handphone milik tersangka muncikari.
Dalam penelitian ini digital forensik melibatkan banyak orang berkompeten dibidang IT termasuk provider seluler.
"Paling tidak digital forensik selesai satu hingga tiga pekan. Dari situlah kita akan bongkar secara bersama ," imbuhnya.
(*)