Kepulauan Meranti
Polisi Dalami Dugaan Penyebaran Fitnah dan Hoax Tentang Bupati Kepulauan Meranti di Medsos
Ditreskrimsus Polda Riau kini tengah mendalami soal dugaan penyebaran fitnah dan hoax dalam postingan akun Facebook Yanti Susi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Ditambah lagi media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian dan fitnah yang dapat membentuk opini negatif terhadap orang yang dituju.
Lalu juga dapat membuat keresahan baik bersifat pribadi maupun masyarakat umum.
"Kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku," ucap Bonny.
Baca: Pisces Pemimpi, Scorpio Terjebak Masa Lalu, Inilah Alasan Kenapa Zodiak Sulit Menemukan Cintanya
Baca: Kian Meluas, Lahan yang Terbakar di Riau Capai 108 Ha, Rohil Mulai Diselimuti Kabut Asap Tipis
Baca: Siapakah Sosok di Balik Artis Terlibat Prostitusi, AC, TP, BS, ML dan RF? Berikut Penjelasan Polisi
Selain itu pelaporan itu lanjut Bonny, adalah hak dari setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum dan rasa keadilan. Apalagi hal ini berhubungan dengan Kepala Daerah yang menjadi panutan masyarakat.
"Kedepan kita mengimbau kepada segenap masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai malah dijadikan sarana penyebar kebencian dan fitnah yang bisa menimbukan keresahan dimasyarakat, apalagi kepada pribadi yang dituju. Karena hal ini dapat di pidana," jelas Bonny.
Seperti diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.
Menyikapi pelaporan itu, tim penyidik Polda Riau menyatakan akan segera memproses kasus tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. (*)
Yuk Like dan Subscribe Youtube Channel Tribun Pekanbaru