Berita Riau
MIRAS Oplosan dari Home Industri di Pekanbaru Diedarkan ke Jambi dan Sumbar, Jaringan sampai Jakarta
Minuman keras (Miras) oplosan dari Home Industri yang digrebek polisi di Pekanbaru diedarkan ke Jambi dan Sumbar, jaringannya sampai ke Jakarta
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
MIRAS Oplosan dari Home Industri di Pekanbaru Diedarkan ke Jambi dan Sumbar, Jaringan sampai Jakarta
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Minuman keras (Miras) oplosan dari Home Industri yang digrebek polisi di Pekanbaru diedarkan ke Jambi dan Sumbar, jaringannya sampai ke Jakarta.
Home Industri Miras Oplosan di Pekanbaru ini omsetnya mencapai Rp 1 miliar.
Pascakeberhasilan mengungkap keberadaan home industri atau industri rumahan miras oplosan, polisi kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Baca: KISAH Mak Ma Wanita 74 Tahun di Indragiri Hilir, Hidup Sebatang Kara dan Lumpuh
Baca: Pakai ALKOHOL 94 Persen, Peracik Home Industri Miras Oplosan di Pekanbaru Mengaku 1 Bulan Beroperasi
Baca: MANTAN Ketua KPU Riau Jadi Calon Komisioner, Bersaing dengan 9 Kandidat
Baca: PATROLI Polisi Temukan Pasangan Ilegal hingga Pemuda sedang Minum Tuak di Indragiri Hilir
Baca: Waktu Pemberkasan hanya Tiga Hari, Ini Rincian CPNS 2018 di Pemkab Pelalawan yang Lulus
Pasalnya, dalam pengungkapan ini aparat hanya berhasil mengamankan 6 orang yang merupakan pekerja produksi miras oplosan.
"Masih akan kita dalami sampai tuntas, bekerjasama dengan Ditres Narkoba Polda Riau. Mulai dari siapa pemodalnya, aktor intelektual, perekrut pekerja, pemasuk peralatan dan bahan. Saat ini tim sedang mendalami," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Senin (14/1/2019).
Dia membeberkan, miras oplosan yang sudah jadi dan siap edar, selain dijual di Pekanbaru dan beberapa daerah lain di Riau, juga didistribusikan ke Jambi dan Sumbar.
Industri rumahan miras oplosan ini kata Susanto, sudah beroperasi sekitar sebulan belakangan.
Sebelum pengungkapan lokasi produksi miras di rumah jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, petugas juga pernah menggerebek industri rumahan di Harapan Raya dan Tenayan Raya.
Ternyata dari hasil penelusuran petugas, beberapa lokasi home industri miras oplosan ini punya keterkaitan satu sama lain.
"Ada memang beberapa yang masuk (terkait) dilihat dari komunikasinya," ulas orang nomor satu di jajaran Polresta Pekanbaru ini.
Sebanyak enam orang tersangka, yang merupakan pekerja produksi miras, ditangkap pihak kepolisian.
Mereka punya peran masing-masing.
Ada yang meracik, memasukkan cairan ke dalam botol, mengemas, hingga pendistribusian miras.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Lahir di Keluarga Seniman, Lomba Nyanyi hingga Jadi Dara Pekanbaru
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Dara Riau hingga Putri Pariwisata Ekonomi Kreatif Indonesia
Baca: KISAH Cewek Cantik dan Imut Asal Pekanbaru, Putus Kuliah hingga Jadi Seorang Pengusaha Dessertbox
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi FDJ, Hindari Godaan hingga Pergaulan Bebas dan Dunia Malam
Baca: KISAH Dua FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bertarung dengan Kejamnya Dunia Malam
Lanjut Susanto, bahan baku selain air, mereka juga menggunakan zat pewarna pakaian, alkohol dengan kadar 94 persen.
"Untuk kandungan pastinya akan kami uji di Labfor Cabang Medan," katanya.
Untuk barang seperti tutup botol dan label palsu, dipasok dari Jakarta.
"Sedang kita perdalam jaringan untuk Jakarta," ungkapnya.
Kapolresta menuturkan, dalam sehari para pekerja produksi minuman oplosan ini, bisa membuat sebanyak 200 botol miras.
"Saat hari penangkapan, dari jam 07.00 WIB sampai jam 14.00 WIB mereka bisa memproduksi 200 botol," ujarnya.
Para pekerja ini diterangkan Susanto, menerima upah yang bervariasi.
Ada yang digaji bulanan, ada juga yang berdasarkan fee dari penghasilan.
Namun berapa angka pastinya, Susanto tak menyebutkan.
Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku baru saja ikut bekerja memproduksi miras oplosan.
"Belajar otodidak dari internet, baru belajar. Baru, bener," paparnya.
Untuk bahan racikan, dia mengaku menggunakan air, aroma arsen, alkohol, dan pewangi.
Baca: Petugas Satpol PP Terkejut Usai Razia Pengemis Ini, Ternyata Dia Punya Kekayaan Rp 1 Miliar Lebih
Baca: Video: Link Streaming Coppa Italia Cagliari Vs Atalanta, Kick Off Pukul 23.30 WIB Malam Ini!
Baca: Gandeng PDIP Hingga Ajak SBY Foto Bersama, Prabowo Sampaikan Pidato Kebangsaan
Baca: Akibat Sengketa Lahan Dengan Warga Sekitar, Pegawai Kantor Ini Terpaksa Apel Bendera Di Tepi Jalan
Baca: Pemko Pekanbaru tak Kunjung Lunasi Tagihan PJU Puluhan Miliar Rupiah
Selain rumah yang dijadikan sebagai lokasi produksi miras oplosan di Jalan Bunga Raya Pekanbaru, pada Sabtu akhir pekan lalu sekitar pukul 13.00 WIb, petugas juga menggerebek rumah yang menjadi gudang penyimpanan peralatan dan bahan, serta minuman botol siap edar di Rumbai, sekitar pukul 15.00 WIB.
Keenam tersangka masing-masing berinisial AS alias Agus, MU, T alias Amsri, SH alias Cepi, R alias Ravi, dan MA alias May, terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Mereka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf d dan f, junto pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 KUH pidana tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.
Kemudian Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 140 Jo pasal 91, junto pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 KUH pidana tentang setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan. (*)