CPNS 2018
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama, Malam Ini. Segera Cek Link-nya !
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama, Malam Ini. Segera Cek Link-nya !
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama, Malam Ini. Segera Cek Link-nya !
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Agama akan mengumumkan Hasil akhir seleksi CPNS malam ini, Selasa (15/1/2019).
Pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemenag ini adalah untuk seluruh kualifikasi lulusan SMA/Sederajat hingga Magister (S2).
Untuk mendapatkan informasi tentang hasil seleksi CPNS itu, di bagian bawah berita, ditautkan LINK pengumuman.
Seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari laman resmi kemenag.go.id, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menyebutkan, Kementerian Agama adalah salah satu instansi dengan jumlah formasi terbanyak pada seleksi CPNS 2018.
Terdapat sekitar 17.175 formasi dengan 1.255 jenis jabatan yang dibuka ditahap seleksi CPNS 2018.
Jumlah peserta CPNS Kemenag yang ikut tahap SKB saja mencapai 30.742 orang.
Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
Dalam seleksi CPNS yang digelar beberapa waktu lalu, terdapat dua tahapan dalam proses seleksi itu terbagi dua : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca: 33 CPNS yang Lulus di Pelalawan Minta Penangguhan Pemberkasan, Apa Penyebabnya?
Baca: Peserta Lulus CPNS 2018 di Meranti Harus Ikut Tes Kejiwaan, Kantongi Surat Keterangan dari Dokter
Baca: BKP2D Pelalawan Akui Kelabakan Hari Pertama Pemberkasan CPNS 2018, Apa yang Terjadi?
Nilai hasil SKD dan SKB ini kemudian diintegrasikan oleh Panselnas BKN.
Melansir laman Twitter @BKNgoid, pihak Kementerian Agama menyatakan proses seleksi CPNS 2018 telah memasuki tahap akhir. Untuk itu, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan memastikan hasil seleksi CPNS 2018 akan diumumkan malam ini.
Berikut postingan akun Twitter @Kemenag_RI yang di-retweet oleh admin BKN.
"Salam #SahabatReligi.
Proses Seleksi CPNS Kemenag tahun 2018 sudah memasuki tahap akhir. Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan memastikan hasil seleksi CPNS Kemenag akan diumumkan malam ini.
Selamat dan tetap semangat!!!
Salam," tulis @Kemenag_RI.
Nantinya, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kemenag diumumkan melalui link website resmi instansi tersebut.
Bahkan, Kemenag memberikan alternatif link yang bisa diakses para pelamar CPNS Kemenag 2018 bila website resmi Kemenag tak bisa dibuka alias down..
.Kemenag biasanya menyajikan alternatif untuk mengakses informasi seputar seleksi CPNS 2019 lewat akun Telegram.
Berikut link untuk memantau hasil akhir seleksi CPNS Kemenag 2018:
LINK Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenag
Channel Telegram Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenag
Kemenag Bakal Bentuk 3 Direktorat Jenderal Baru
Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah mengusulkan Direktoral Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) dibagi menjadi tiga bagian.
Dirjen Pendis Kemanag Kamaruddin Amin mengatakan ketiga bagian tersebut yakni Direktorat Pendidikan Tinggi Agama Islam, Direktorat Pendidikan Dasar/Menengah Islam, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
"Kita tahulah karena mengurusi pendidikan dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi bahkan sampai pesantren, jadi sama dengan dua kementerian. Besar sekali," ujarnya di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).
Dia menjelaskan, pemisahan tersebut dilakukan supaya tata kelola Perguruan Tinggi Islam, Sekolah Dasar/Menengah, hingga pondok pesantren lebih maksimal.
Sebab, dikatakan Kamaruddin, pengelolaan pendidikan umum dan Islam sudah berbeda.
"Pendidikan umum sudah desentralisasi dan diotonomikan ke tiap-tiap daerah, sementara pendidikan Islam masih vertikal, masih Kementerian Agama," ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan ke Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Sekarang masih menunggu respons pembahasan di MenPANRB. Jadi kalau di sana setuju, nanti kemudian diusulkan ke Presiden dan kemudian dijadikan sebagai direktoral jenderal," pungkasnya.
Setelah dinyatakan lulus tes CPNS 2018, Kamu masih wajib menjalankan tahapan berikut ini.
Nomor Induk Pegawai
Sebagian besar kementerian/lembaga atau daerah yang membuka formasi pada CPNS 2018 diketahui belum mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kendati begitu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan bahwa batas waktu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018 harus sudah masuk ke BKN paling lambat pada Kamis 28 Februari 2019.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Baca: VIDEO: Penjelasan Ketua GP Ansor Riau Soal Polemik Adanya Konsolidasi Kelompok Radikal di Riau
Baca: Warga Geruduk Rumah yang Diduga Sekretariat Perkumpulan LGBT di Pekanbaru
Baca: Update: Terungkap, Vanessa Angel Transaksi di 2 Kota Besar Hingga Singapura!
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia.
Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018
Badan Kepegawaian Negara alias BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut dijelaskan humas BKN lantaran pertanyaan yang diberikan satu di antara peserta CPNS 2018.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Kendati demikian, satu di antara peserta CPNS 2018 menanyakan soal batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos SKB.
Ia menanyakan apakah semua instansi akan memberlakukan sistem 'mepet' dalam mengumpulkan berkas.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."
Melalui akun Instagram resminya @BKNgoid, BKN pun menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Cuitan tersebut pun kemudian direspon oleh admin @cpnskumham.
Kemenkumham menuturkan, proses pemberkasan yang singkat sudah dimulai sejak perekrutan CPNS Kemenkumham 2017 lalu dan berjalan lancar.
Tak hanya itu, BKN menerima cuitan terkait akan adanya petisi apabila tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan karena proses waktu yang singkat.
BKN menjelaskan jika tidak perlu adanya petisi karena Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi.
BKN mengungkapkan agar peserta CPNS 2018 menyampaikan pada instansi terkait secara baik-baik.
Diketahui, peserta yang sudah dinyatakan lolos SKB rupanya masih dapat gagal di tahap pemberkasan.
Pasalnya, tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018. (*)