384 Kontainer Kayu Ilegal asal Papua Diamankan Ditjen Gakkum KLHK, Nilainya Rp 100 Milyar Lebih
384 kontainer kayu illegal dari Papua ini didapat melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makasar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, sekaligus Ketua Satgas Penyelematan SDA KLHK, Sustyo Iriyono yang memimpin operasi penindakan kayu ilegal ini mengatakan bahwa kayu ilegal yang diamankan ini merupakan kayu Merbau, diperkirakan berjumlah lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar.
Sustyo Iriyono menambahkan KLHK terus memantau pergerakan kayu ilegal.
Baca: Inilah Posisi Hubungan 5eks yang Tidak Disukai Kaum Hawa, Generasi Milenial Malah Gemar Gaya Ini
Baca: 4 Pria di Rohul Digerebek Polisi Saat Sedang Asyik Lakukan Hal Ini di Kandang Ayam
Baca: Lulus di Riau, Peserta CPNS Kepulauan Meranti Ini Pilih Tes Kejiwaan di Kepulauan Riau
Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya.
Operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun.
Nampaknya, pelaku berpikir aparat keamanan sedang lengah setelah libur akhir tahun.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen-dimana ada informasi kapal membawa kayu ilegal tujuan Surabaya,tutur Sustyo.
Untuk meningkatkan efek jera "Kami akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor, termasuk pasal pencucian uang,” jelas Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda
Saat ini penyidik KLHK masih memeriksa dokumen dan fisik kayu yang diangkut KM Selat Mas serta mengamankan barang bukti agar segera masuk ke tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu terkait dengan operasi sebelumnya, sudah empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka, tutup Yazid Nurhuda.(*)