Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Waktu PEMBEBASAN Abu Bakar Baasyir Belum Pasti, Ini Surat yang Ditunggu untuk Kepastiannya

Waktu pembebasan Abu Bakar Baasyir belum pasti, ini surat yang ditunggu untuk kepastiannya, walau Presiden RI Jokowi sudah menyetujui

Editor: Nolpitos Hendri
tribunnews.com
Abu Bakar Baasyir. Waktu PEMBEBASAN Abu Bakar Baasyir Belum Pasti, Ini Surat yang Ditunggu untuk Kepastiannya 

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya", 

Ustaz Abubakar Baasyir kemungkinan akan dibebaskan dari masa penahananya yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teroris Gunung Sindur, Bogor.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Dara Riau hingga Putri Pariwisata Ekonomi Kreatif Indonesia

Baca: KISAH Cewek Cantik dan Imut Asal Pekanbaru, Putus Kuliah hingga Jadi Seorang Pengusaha Dessertbox

Baca: 28 Kasus CABUL di Rokan Hulu Selama 2018, Korbannya Dibawah Umur hingga Cewek Cantik

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi FDJ, Hindari Godaan hingga Pergaulan Bebas dan Dunia Malam

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Penulis, Menulis Puisi Romansa hingga Pengalaman Pribadi

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan membebaskan Ustaz Abubakar Baasyir.

Upaya ini, setelah Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin berupaya meyakinkan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

"Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril, dalam keterangannya saat bertemu dengan Baasyir di LP Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019) siang.

Pada saat mendatangi LP Gunung Sindur, Yusril didampingi Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor.

Rombongan bertemu keluarga Ustadz Abubakar Baasyir yang datang dari Solo.

Hadir pula pengacara Abubakar Baasyir Achmad Michdan.

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved