Prioritaskan Daerah Pelosok, KPU Targetkan Pencetakan dan Distribusi Surat Suara Rampung 60 Hari
Nantinya, prioritas pengiriman adalah daerah-daerah yang memiliki tantangan geografis yang berat.
TRIBUNPEKANBARU.COM,JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan proses pencetakan dan distribusi surat suara selesai dalam kurun waktu 60 hari ke depan.
"Waktu yang dibutuhkan untuk produksi dan distribusi surat suara ini diperkirakan sekitar 60 hari," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Pramono mengharapkan agar seluruh surat suara telah dikirimkan ke KPU di tingkat kabupaten/kota pada akhir Maret 2019.
Nantinya, prioritas pengiriman adalah daerah-daerah yang memiliki tantangan geografis yang berat.
Sisa waktu yang ada, kata Pramono, akan dimanfaatkan untuk menyalurkan surat suara hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan pengecekan kembali terhadap surat suara.
"Dengan demikian, masih cukup waktu untuk melakukan penyortiran, penghitungan, pengepakan, dan pengiriman secara berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota ke kecamatan, desa/kelurahan, hingga TPS," ucap Pramono.
Jika diperlukan percepatan pencetakan, seluruh perusahaan yang mengerjakan proyek ini telah sepakat untuk meningkatkan jam kerja dari 16 jam menjadi 20 jam sehari.
"Dalam keadaan tertentu, proses produksi masih bisa dipercepat, yakni dengan menambah jam kerja. Saat ini setiap pabrik melakukan produksi selama 16 jam per hari, dan semua pabrik penyedia sudah berkomitmen, jika terjadi hal-hal darurat, mereka masih bisa ditingkatkan menjadi 20 jam per hari," urainya.