Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indagiri Hulu

7 HASIL Mediasi PT SRK dengan Karyawan di Indragiri Hulu, Aksi Mogok Kerja Berakhir

Ada 7 hasil mediasi PT Sinar Reksa Kencana (SRK) dengan karyawannya, di aula kantor Camat Batang Peranap, aksi mogok kerja berakhir

Istimewa
Para pekerja PT SRK melapor ke Disnaker Inhu, Jumat (23/11/2018). 7 HASIL Mediasi PT SRK dengan Karyawan di Indragiri Hulu, Aksi Mogok Kerja Berakhir 

7 HASIL Mediasi PT SRK dengan Karyawan di Indragiri Hulu, Aksi Mogok Kerja Berakhir

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Ada 7 hasil mediasi PT Sinar Reksa Kencana (SRK) dengan karyawannya, di aula kantor Camat Batang Peranap, aksi mogok kerja berakhir.

PT SRK dan karyawan PT SRK melakukan mediasi di aula kantor Camat Batang Peranap pada Rabu (23/1/2019).

Mediasi ini dilakukan setelah aksi mogok kerja yang dilaksanakan oleh karyawan semenjak pekan lalu.

Baca: Terlibat Prostitusi Online, 11 Postingan Aldira Chena setelah Diperiksa Terkait Prostitusi Artis

Baca: Aldira Chena Endorse Produk Pembesar Mr P Setelah Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi Artis

Baca: Aldira Chena: Dira Mau Tenang, Diperiksa sebagai Saksi Prostitusi Online

Pada mediasi itu tercapai tujuh kesepakatan, dan ditandatangani oleh para saksi baik dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu, unsur pimpinan kecamatan (Upika) dsn juga tokoh masyarakat di Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Peranap.

Tujuh kesepakatan tersebut, antara lain, pertama, penyelesaian perkara akan dilalui tiga tahap, yakni bipartid, mediasi melalui Disnaker dan pengadilan.

Kedua, selama dalam proses tahap penyelesaian kedua belah pihak harus menyepakati aturan yang berlaku.

Ketiga, tanggal gajian disepakati tanggal 15 setiap bulannya dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Keempat, surat mutasi mulai berlaku apabila setelah mendapat keputusan mediasi dan pengadilan, sebelum keputusan tersebut ada maka karyawan diminta tetap bekerja seperti biasa.

Kelima, selama melaksanakan proses mediasi dan pengadilan PT SRK dilarang melakukan intimidasi sesuai pasal 144 huruf b dan tindakan balasan.

Baca: KISAH Cewek Cantik 19 Tahun Asal Pekanbaru, dari Masa SMA hingga Kuliah di Fakultas Hukum

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru dalam Menghadapi Macet Lalu Lintas, Ini Triknya untuk Tetap Mood

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi FDJ, Tampil di Tempat Hiburan Malam hingga Acara Formal

Keenam, setelah selesai rapat mediasi karyawan PT SRK kembali beraktifitas seperti biasa pada Kamis (24/1/2019).

Ketujuh, kedua belah pihak bersedia menerima hasil apapun dengan lapang dada terhadap hasil perundingan dan mediasi yang disepakati serta putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara rapat mediasi dan ditandatangani oleh perwakilan karyawan dan juga perwakilan manajemen perusahaan.

Dody Fernando, kuasa hukum buruh menyampaikan bahwa tujuh poin kesepakatan itu merupakan hasil musyawarah.

"Masing-masing pihak sudah menerima kesepakatan itu," kata Dody.

Sementara itu, Kadisnaker Inhu, Endang Mulyawan yang juga hadir dan turut menandatangani berita acara itu meminta kepada kedua belah pihak menjalankan kesepakatan itu.

"Sudah selesai, kita minta agar kedua belah pihak menjalankan hasil mediasi. Karena kesepakatan itu dari mereka juga," kata Endang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved