Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

Caleg Wanita dari Partai Gerindra di Kepulauan Meranti Dilaporkan, Diduga Langgar Aturan Kampanye

Calon legislatif (Caleg) wanita dari Partai Gerindra di Kepulauan Meranti, Riau, Indonesia dilaporkan ke Gakkumdu diduga langgar aturan kampanye

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Grafis Tribun Pekanbaru/Didik Ahmadi
Caleg Wanita dari Partai Gerindra di Kepulauan Meranti Dilaporkan, Diduga Langgar Aturan Kampanye 

"Kejadian tersebut terjadi pada 9 Januari 2019 lalu. Awalnya pelapor hanya berdiskusi saja dengan kita. Setelah memiliki potensi menjadi pelanggaran pemilu, kemudian ia lanjut melaporkannya kepada kami," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Rabu (23/1/2019).

Syamsurizal mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini masih penyelidikan. Apakah bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan tergantung dari keterangan saksi ahli," katanya.

Diduga kampanye di sekolah, calon legislatif (Caleg) wanita di Kepulauan Meranti diperiksa Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kepulauan Meranti berinisial MR diperiksa Gakkumdu Kepulauan Meranti.

Hal tersebut dikarenakan MR diduga melakukan kampanye di sebuah sekolah agama (MTs,red) di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti.

Baca: Kejadian Seputar Buah D4da Pamela Safitri Duo Srigala yang Menjadi Sorotan, Ada 13 Peristiwa

Baca: 13 FAKTA Pamela Safitri Duo Serigala, dari Insiden Buah D4da Tumpah hingga Ditawar Rp 500 Juta

Baca: Terlibat Prostitusi Online, 11 Postingan Aldira Chena setelah Diperiksa Terkait Prostitusi Artis

Baca: Aldira Chena Endorse Produk Pembesar Mr P Setelah Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi Artis

Informasi yang berhasil dirangkum Tribun dirinya bahkan membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru yang hadir disana.

Salah seorang yang hadir dan melihat aktivitas tersebut disana akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Meranti.

"Kejadian tersebut terjadi pada 9 Januari 2019 lalu. Awalnya pelapor hanya berdiskusi saja dengan kita. Setelah memiliki potensi menjadi pelanggaran pemilu, kemudian ia lanjut melaporkannya kepada kami," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Rabu (23/1/2019).

Didampingi Komisioner lainnya, Romi Indra dan Muhammad Zaki, ketua Panwaslu membocorkan bahwa Caleg wanita tersebut dari Partai Gerindra.

"Kita sudah memanggil terlapor, mendapatkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi," katanya.

Syamsurizal menjelaskan MR diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pelaksanaan peserta Pemilu dan tim kampanye dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Sementara ancamannya dalam pasal 521 dengan penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp 24 juta.

"Jika terbukti bersalah selain akan dihukum pidana, juga akan secara otomatis gugur menjadi peserta Pemilu," tegas Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti tersebut.

Baca: 3 FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bergelut dengan Dunia Malam

Baca: KISAH Dua FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bertarung dengan Kejamnya Dunia Malam

Baca: PEMBERIAN Nama FLY OVER Pekanbaru dan Jembatan Siak IV oleh Dua Gubernur Riau, Ini Namanya

Baca: FLY OVER Pekanbaru dan Jembatan Siak IV akan Diresmikan, Ini NAMA yang Diberikan Dua Gubernur Riau

Ditambahkannya Sentra Gakkumdu sudah memeriksa yang bersangkutan.

Apakah nanti prosesnya ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, tergantung dari pendapat saksi ahli yang akan diminta pendapatnya segera.

Ia juga mengatakan akan meminta pendapat tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli pidana dan ahli dari KPU Riau.

"Saat ini masih penyelidikan. Apakah bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan tergantung dari keterangan saksi ahli," katanya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved