Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PERHATIAN! Ini Daftar Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019 dan Biaya Perpanjangan

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019. Pembuatan SIM A: Rp120.000

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM INTERNASIONAL

Pembuatan SIM: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Baca: Jasad Pria dan Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Pesisir Pantai, Diperkirakan Sudah Seminggu

Baca: Cerai dengan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Ngaku Muntah Kain Kafan: Itu Serem Banget

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.

Temukan kami di facebook:

Follow Instagram Tribunpekanbaru.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved