Berita Nasional
Ingat Dokter Cabul yang Lecehkan 5 Pasien?Kini Syafril Firdaus Divonis 5 Tahun: Kirim Surat ke Istri
Pembacaan vonis dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepercayaan pasien dibalas dengan pelecehan.
Itulah yang terjadi di ruang praktik dr. M. Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ia kini resmi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh pengadilan.
Kasus ini sempat mengguncang publik dan memicu gelombang kemarahan, mengingat posisi Syafril sebagai tenaga medis.
Tak hanya mendekam di balik jeruji, Syafril juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada lima korbannya dengan total nilai lebih dari Rp106 juta.
Pembacaan vonis dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad beserta Hakim Anggota Haryanto Das'at, Ahmad Renardhien dan Eva Khoerizqiah.
Majelis hakim menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: CEK FAKTA Klaim Prabowo yang Sebut Keracunan MBG Hanya 0,00017 Persen
Baca juga: Breaking News: Skandal Korupsi BPR Indra Artha Inhu, 9 Tersangka Rugikan Negara Rp15 Miliar
Ia juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis, yang dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, serta menimpa perempuan hamil.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.
Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hakim juga memutuskan bahwa pria yang akrab disapa dokter Iril harus membayar restitusi terhadap lima orang korban.
Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796,00.
"Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah flashdisk kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5 ribu rupiah," ucap Hakim Sandi.
Kasi Pidana Umu Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebut Menkeu Purbaya Salah Data, Menteri Bahlil: Mungkin Butuh Penyesuaian |
![]() |
---|
CEK FAKTA Klaim Prabowo yang Sebut Keracunan MBG Hanya 0,00017 Persen |
![]() |
---|
SAH UU BUMN, Wakil Menteri Kini Resmi Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Bagikan Kisah Tak Lulus di Fakultas Pertanian Unpad, Megawati: Karena Politik |
![]() |
---|
Gugat Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Ogah Damai: Satu-satunya Cara Adalah mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.