PERHATIAN! Ini Daftar Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019 dan Biaya Perpanjangan
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019. Pembuatan SIM A: Rp120.000
Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.
Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.
Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Baca: Rekrutment Petugas Survei BPS Inhu, Jadi Petugas Inti Kegiatan Survei di Indragiri Hulu
Baca: Sempat Mangkrak 5 Tahun, Dilakukan Pengecoran Terakhir, Jembatan Siak IV Tuntas di Awal 2019
Baca: Dilarang Berhenti dan Foto di Atas Jembatan Siak IV, Dishub Riau akan Pasang Rambu-rambunya
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Baca: Jasad Pria dan Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Pesisir Pantai, Diperkirakan Sudah Seminggu
Baca: Cerai dengan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Ngaku Muntah Kain Kafan: Itu Serem Banget
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
Temukan kami di facebook:
Follow Instagram Tribunpekanbaru.com