Pekanbaru
Kendaraan Roda Boleh Melintas di Atas Flyover Baru? Ini Penjelasan Kadishub Riau
Dua flyover di Pekanbaru, yakni flyover simpang Mal SKA dan Pasar Pagi Arengka akan diresmikan dan dibuka untuk umum, 14 Februari mendatang.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jika tidak ada aral melintang, dua flyover di Pekanbaru, yakni flyover simpang Mal SKA dan Pasar Pagi Arengka akan diresmikan dan dibuka untuk umum, 14 Februari mendatang.
Peresmian dua flyover ini akan dipusatkan di Jembatan Siak IV Pekanbaru.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau sedang mengkaji apakah dua flyover tersebut bisa dilewati oleh kendaraan roda dua. Atau hanya khusus untuk kendaraan roda empat.
Baca: Pengantin Baru Dipisahkan Maut dalam Lakalantas di Koto Gasib, Korban Dikenal Baik Warga
Kepala Dishub Riau, Taufik OH kepada Tribunpekanbaru.com akhir pekan lalu mengakatan, larangan kendaraan roda dua melintas diatas jembatan layang akan ditetapkan setelah peresmian.
Larangan tersebut bukan bermaksud untuk melakukan pembatasan antara roda dua dan empat untuk melintasi flyover.
Namun jika hasil kajian flyover tersebut membahayakan bagi pengendara roda dua, maka larangan terpaksa dilakukan demi keselamatan bersama.
"Sebenarnya tida ada pembatasan. Semua punya hak untuk lewat di sana (flyover). Baik roda dua maupun empat semua punya hak untuk lewat di flyover. Tapi saat kita pandang itu perlu dilakukan pembatasan untuk alasan keselamatan, ini harus kita terapkan.
Namun, lanjut Taufik, jika hasil kajianya menyimpulkan adanya potensi bahaya saat pengendara melintas di atas flyover, maka pihaknya terpaksa memasang rambu-rambu larangan melintas di atas flyover tersebut.
"Sekali saya tekankan, jika memang nanti harus dilakukan larangan bagi kendaraan roda dua, itu semata-mata untuk menyelamatkan pengendara roda dua," ujarnya.
Baca: Cari Bibit Pesepakbola, Maret Askot PSSI Pekanbaru Gelar Liga U15
Taufik mencontohkan, selama ini banyak kasus kecelakaan yang terjadi di atas jembatan layang yang sudah duluan dioperasikan di Pekanbaru. Yakni flyover Jalan Sudirman Simpang Tuanku Tambusai dan Simpang Imam Munandar atau Harapa Raya.
Meski sudah ada rambu larangan melintas bagi kendaraan roda dua, dan sempat beberapa kali digelar razia oleh pihak kepolisian, tetap saja banyak pengendara roda dua yang melintas di dua flyover tersebut.
"Akhirnya apa, kan beberapa kali terjadi kecelakaan yang menimpa pengendara roda dua, makanya dipasang rambu-rambu roda dua dilarang lewat flyover," sebutnya.
Namun pihaknya belum memutuskan apakah nantinya setelah diresmikan kendaraan roda dua diperbolehkan melintas diatas jembatan layang tersebut atau tidak. Sebab pihaknya baru akan melakukan kajian keselamatanya setelah dua flyover ini resmi dioperasikan.
"Kalau flyover ini sudah dioperasikan, dan ternyata tidak membahayakan pengedara roda dua tidak masalah, tidak ada larangan lewat di flyover. Jadi kita lihat dulu nanti situasionalnya seperi apa," katanya.
Baca: Selamat dari Longsor Hamzah Kembali ke Rumah, Selamatkan Anak dan Istri, Tragis Ia Ditemukan Tewas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_tiang_lampu_jalan_di_flyover_ska_telah_dipasang_3.jpg)