Berita Riau
3 Orang Jambret di Pekanbaru Sewa Penginapan Mewah, Diduga untuk Komsumsi Narkoba dan Pesta Seks
Sebanyak 3 orang jambret di Pekanbaru sewa penginapan mewah, diduga untuk komsumsi narkotika dan obat-obatan (narkoba) dan pesta seks
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
3 Orang Jambret di Pekanbaru Sewa Penginapan Mewah, Diduga untuk Komsumsi Narkoba dan Pesta Seks
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 3 orang jambret di Pekanbaru sewa penginapan mewah, diduga untuk komsumsi narkotika dan obat-obatan (narkoba) dan pesta seks.
Tiga orang jambret diamankan di penginapan mewah itu masing-masing MAP alias Haris (19), IFH alias Idil (20) dan S alias Anto (24), diketahui sudah sebulan berada di sana.
Keberadaan mereka berhasil diketahui petugas.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Punya Kebiasaan Unik hingga Jadi Dara Photogenic Riau
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Rokan Hulu Jatuh Cinta pada Profesi Hotman Paris Hutapea yakni Advokat
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram, Pernah Didatangi Orang Tak Dikenal Saat Malam
Mereka pun disergap saat sedang berada di dalam penginapan yang terbilang cukup mewah tersebut, akhir pekan lalu.
Untuk membayar biaya penginapan, mereka pun mengandalkan uang hasil penjualan handphone yang mereka jambret.
"Uang hasil jambret, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga mereka pakai untuk biaya penginapan," sebut Kanit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmat Wibowo.
Kuat dugaan, di penginapan tersebut mereka mengadakan pesta narkoba dan juga pesta seks.
"Saat penangkapan ketiga pelaku, kita turut mengamankan tiga orang perempuan yang diduga merupakan pacar dari masing-masing pelaku. Istilahnya kumpul kebo mereka disitu, sudah selama 1 bulan," paparnya.
Rachmat menyatakan, dari pemeriksaan tes urine terhadap ketiga pelaku jambret ini, ternyata hasilnya positif narkoba.
Lagi pula saat melakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah benda atau peralatan yang terkait dengan penggunaan narkoba.
Untuk pacar masing-masing pelaku dipaparkan Ipda Rachmat, diberlakukan wajib lapor setiap hari, dengan turut didampingi oleh orangtua mereka.
Baca: 5 Selebgram Cantik Bak Boneka dan Seksi, Ada Sering dapat DM Nakal, Ini Pengakuannya
Baca: 3 FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bergelut dengan Dunia Malam
Baca: 3 Hijaber Cantik Bak Boneka, Ada yang Pernah Terima DM Nakal dan Dihakimi Netizen
Sebelumnya, tiga orang lelaki yang merupakan sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan modus jambret, tak berkutik saat diringkus tim opsnal dari Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Ketiganya adalah MAP alias Haris (19), IFH alias Idil (20) dan S alias Anto (24).
Mereka merupakan warga Pekanbaru.
Dari ketiga jambret ini, MPA alias Haris merupakan otak dari sejumlah aksi jambret yang sudah dilakukan.
Mereka disergap petugas saat tengah berada di penginapan mewah di Pekanbaru di Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada akhir pekan lalu.
Kanit Buser Polresta Pekanbaru Ipda Rachmat Wibowo saat kegiatan ekspos kasus, Selasa (29/1/2019) menerangkan, ketiganya termasuk pentolan sindikat jambret yang selama ini meresahkan masyarakat Pekanbaru.
Diduga masih banyak pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam komplotan jambret tersebut.
Ini yang sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
Disebutkan Kanit Buser yang juga akrab disapa Rambo ini, berdasarkan hasil introgasi, ketiganya sudah menginap di hotel tersebut selama lebih kurang 1 bulan.
Baca: KISAH Cewek Cantik 21 Tahun Asal Pekanbaru, Terapkan Gaya Hidup Jauhi Narkoba
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Pandai Dandan dan Geluti Modern Dance
Baca: KISAH Cewek Cantik 21 Tahun Asal Pekanbaru Jadi Penyair Radio, Ini Ceritanya
"Jadi selama 1 bulan belakangan, mereka menginap di sana. Mereka ini sudah melakukan aksi jambret di 10 lokasi di Pekanbaru," ungkap Rambo.
Dia melanjutkan, sementara ini, baru 2 laporan polisi yang diterima petugas. Yang berasal dari 2 korban aksi jambret para pelaku ini.
Laporan polisi pertama, disebutkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jambret ada di DR Sutomo, tepatnya depan masjid Almukhlisin, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Pelaku adalah HP dan S. Sedangkan korbannya, merupakan pelajar bernama Nadia Anggraini.
Kemudian TKP kedua ada di Jalan Lestari, Gang Lestari, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Untuk di TKP ini, pelakunya adalah HP dan IF. Korbannya adalah mahasiswi bernama Rizky Dikuswanti.
Dalam aksinya, para pelaku ini memang sengaja mengincar korban dari kaum hawa.
Mereka merampas telepon genggam milik korban, untuk kemudian dijual dan mendapatkan uang.
Modusnya pun sama, mereka menyasar korban yang melintas seorang diri di jalanan yang sepi, lalu memepet korban untuk kemudian mengambil barang berharga milik korban.
"Jadi mereka ini merupakan komplotan pemain jambret yang sudah lama kami lidik. Dan berdasarkan hasil lidik di lapangan, akhirnya kami berhasil menangkap mereka," tegas pria yang juga sempat menjabat sebagai Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru ini.
Ipda Rachmat membeberkan, masih ada beberapa orang pelaku yang saat ini masih diburu keberadaannya.
Baca: KISAH Cewek Cantik 19 Tahun Asal Pekanbaru, dari Masa SMA hingga Kuliah di Fakultas Hukum
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru dalam Menghadapi Macet Lalu Lintas, Ini Triknya untuk Tetap Mood
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi FDJ, Tampil di Tempat Hiburan Malam hingga Acara Formal
Sejumlah nama kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
3 Jambret di Pekanbaru Nginap di Villa Selama Sebulan, 10 Kali Beraksi Selama Januari 2019
Tiga lelaki yang merupakan sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan modus jambret, tak berkutik saat diringkus tim opsnal dari Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Ketiganya adalah MAP alias Haris (19), IFH alias Idil (20) dan S alias Anto (24).
Mereka merupakan warga Pekanbaru.
Dari ketiga pelaku ini, MPA alias Haris merupakan otak dari sejumlah aksi jambret yang sudah dilakukan.
Mereka disergap petugas saat tengah berada di penginapan yang terbilang cukup mewah di Pekanbaru, Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, akhir pekan lalu.
Kanit Buser Polresta Pekanbaru Ipda Rachmat Wibowo saat kegiatan ekspos kasus, Selasa (29/1/2019) menerangkan, ketiganya termasuk pentolan sindikat jambret yang selama ini meresahkan masyarakat Pekanbaru.
Diduga masih banyak pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam komplotan jambret tersebut.
Ini yang sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
Disebutkan Kanit Buser yang juga akrab disapa Rambo ini, berdasarkan hasil introgasi, ketiganya sudah menginap di hotel tersebut selama lebih kurang 1 bulan.
"Jadi selama 1 bulan belakangan, mereka menginap di sana. Mereka ini sudah melakukan aksi jambret di 10 lokasi di Pekanbaru," ungkap Rambo.
Dia melanjutkan, sementara ini, baru 2 laporan polisi yang diterima petugas berasal dari 2 korban aksi jambret para pelaku ini.
Laporan polisi pertama, disebutkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jambret ada di DR Sutomo, tepatnya depan masjid Almukhlisin, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Pelaku adalah HP dan S.
Korbannya merupakan pelajar bernama Nadia Anggraini.
Kemudian TKP kedua ada di Jalan Lestari, Gang Lestari, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Untuk di TKP ini, pelakunya adalah HP dan IF.
Korbannya adalah mahasiswi bernama Rizky Dikuswanti.
Dalam aksinya, para pelaku ini memang sengaja mengincar korban dari kaum hawa.
Mereka merampas telepon genggam milik korban, untuk kemudian dijual dan mendapatkan uang.
Modusnya pun sama, mereka menyasar korban yang melintas seorang diri di jalanan yang sepi, lalu memepet korban untuk kemudian mengambil barang berharga milik korban.
"Jadi mereka ini merupakan komplotan pemain jambret yang sudah lama kami lidik. Dan berdasarkan hasil lidik di lapangan, akhirnya kami berhasil menangkap mereka," tegas pria yang juga sempat menjabat sebagai Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru ini.
Ipda Rachmat membeberkan, masih ada beberapa orang pelaku yang saat ini masih diburu keberadaannya.
Sejumlah nama kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (*)